SELAKSA.ID Penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dalam kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, dinilai prematur dan tidak sepenuhnya berdasar pada fakta lapangan.
Hal ini terungkap dalam dokumen bantahan resmi yang disusun pihak PT Harmoni Alam Manise (HAM), perusahaan yang dipimpin La Ode Ida selaku Direktur Utama.
Dalam dokumen setebal 24 halaman bertajuk "Bantahan atas Tuduhan Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian ESDM" yang diterbitkan di Jakarta pada 7 Juli 2026, La Ode Ida memaparkan kronologi lengkap sejak kedatangan Tim Gakkum ke lokasi pada 4 Mei 2026 hingga penetapannya sebagai tersangka pada 26 Juni 2026, sekaligus argumentasi hukum yang menyanggah dasar penerapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terhadap dirinya. Bukan Penambang, Melainkan Mitra Koperasi.
Menurut dokumen tersebut, PT HAM tidak pernah beroperasi sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan penggalian dan penjualan emas. Perusahaan ini berperan sebagai mitra atau "bapak angkat" bagi sepuluh koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diterbitkan resmi melalui SK Gubernur Maluku pada April 2024 — hasil akhir dari proses legalisasi WPR Gunung Botak yang telah berjalan sejak Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku.
Kesepuluh koperasi yang dimaksud meliputi Parusa Tanila Baru, Wahidi Mnamut Mandiri, Wasuwel Mandiri, Marahidi Karya Mandiri, Putri Daramanis Mandiri, Baheren Floli Kai Wai, Kai Wai Bumi Lalen, Nusa Ina Solissa Group, Putra Kaiely Bersatu, dan Fena Rua Bupolo.
Dalam skema kemitraan ini, PT HAM menyatakan hanya menyediakan dukungan administrasi, pembiayaan, serta fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang milik koperasi, bukan melakukan kegiatan penggalian material secara langsung.
Lokasi yang disegel Tim Gakkum ESDM pada 10 Juni 2026, menurut dokumen itu, berjarak lebih dari satu kilometer dari titik koordinat resmi WPR-IPR Gunung Botak, berdiri di atas lahan yang disewa sah dari pemilik lahan adat, Boti Nurlatu, dengan proses AMDAL yang disebut tengah berjalan sejak Maret 2026.
Dasar Pasal 158 Dipersoalkan Poin sentral dalam bantahan ini adalah persoalan definisi hukum. Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana bagi "setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35."
Dokumen tersebut mengutip pendapat hukum yang menegaskan bahwa perakitan alat pengolahan, pembangunan jalan hauling, maupun penyiapan lokasi stockpile tidak dapat serta-merta disamakan dengan "melakukan penambangan" sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 19 UU Minerba, yakni kegiatan produksi mineral berupa penggalian, pengangkutan, dan penghasilan bahan tambang.
Dokumen itu turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti sah yang relevan langsung dengan perbuatan pidana yang disangkakan — bukan sekadar indikasi potensi tambang atau ketiadaan IUP semata.
Jika alat bukti yang dikantongi penyidik hanya berupa kehadiran alat berat dan bahan perakitan tanpa bukti aktivitas penggalian dan produksi mineral yang nyata, dokumen tersebut menyimpulkan bahwa unsur inti delik Pasal 158 belum sepenuhnya terpenuhi.
Kontribusi dalam Legalisasi Tambang Rakyat
Dokumen bantahan juga memaparkan sejumlah kontribusi PT HAM bersama grup usahanya, PT Wanshuai Indo Mining, dalam proses legalisasi pertambangan rakyat di Gunung Botak sejak akhir 2022, termasuk pengawalan pembentukan koperasi atas permintaan Pemerintah Kabupaten Buru, pendampingan penyusunan kajian dokumen WPR, pembiayaan sewa lahan untuk sepuluh koperasi, pembangunan jalan akses umum sepanjang lebih dari 15 kilometer dari Pelabuhan Kayeli menuju kawasan Anahoni, penyelesaian hak-hak adat warga lokal, serta pelibatan lebih dari 50 tenaga kerja setempat dalam tahapan persiapan.
Gunung Botak sendiri tercatat menjadi lokasi aktivitas PETI sejak 2011 dan telah berulang kali menjadi sasaran operasi penertiban yang tidak tuntas. Pemerintah Provinsi Maluku, dengan dukungan Kodam XV/Pattimura, telah dua kali melakukan upaya penertiban dalam setahun terakhir, yakni pada November 2025 dan April-Mei 2026.
Langkah Praperadilan
Menyikapi penetapan status tersangkanya, La Ode Ida telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, terdaftar sejak 2 Juli 2026, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut. Pihak yang menjadi termohon antara lain Direktur Penindakan Pidana Ditjen ESDM, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Dalam penutup dokumennya, La Ode Ida menyatakan harapan agar proses hukum yang tengah berjalan tidak menghambat kepastian investasi yang menurutnya bermanfaat bagi warga lokal dan pemerintah daerah, serta mengundang Komisi XII DPR RI untuk meninjau langsung kondisi lapangan di kawasan WPR-IPR Gunung Botak sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM atas isi dokumen bantahan tersebut.
