Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Seabad Setelah Mein Kampf: Propaganda, Anti-Intelektualisme, dan Bayang-Bayang Fasisme di Indonesia

15 Jul 2026, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T14:07:13Z
Rahimun M. Said Mahasiswa Magister Ilmu Politik, Universitas Nasional (UNAS) Jakarta
SELAKSA.ID Tahun 2025 menandai seratus tahun terbitnya Mein Kampf, karya Adolf Hitler yang kemudian menjadi salah satu teks politik paling kontroversial dalam sejarah modern. Buku tersebut bukan sekadar autobiografi, melainkan artikulasi ideologis mengenai bagaimana kekuasaan dibangun melalui propaganda, mobilisasi emosi massa, kultus kepemimpinan, dan penghancuran lawan politik. Seabad kemudian, dunia memang telah berubah. Rezim fasis klasik runtuh bersama Perang Dunia II, tetapi teknik-teknik politik yang menopangnya tidak benar-benar menghilang. Ia bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi, media, dan institusi demokrasi.

Indonesia tentu tidak dapat begitu saja dilabeli sebagai negara fasis. Konstitusi masih berlaku, pemilu tetap berlangsung, dan pergantian pemerintahan masih dimungkinkan melalui mekanisme elektoral. Akan tetapi, demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu. Robert A. Dahl mengingatkan bahwa demokrasi mensyaratkan kompetisi politik yang adil, partisipasi yang bermakna, kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi alternatif, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil. Ketika syarat-syarat tersebut mulai mengalami erosi, demokrasi dapat berubah menjadi apa yang disebut Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt sebagai competitive authoritarianism, yakni sistem yang secara formal demokratis tetapi secara substantif mengalami pelemahan.

Fenomena politik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan gejala yang layak dikaji secara kritis. Menguatnya politik pencitraan, ekspansi propaganda digital, pengerahan jaringan komunikasi politik yang masif, pelemahan ruang deliberasi, hingga meningkatnya kecenderungan mendeligitimasi kritik merupakan fenomena yang tidak dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa. Gejala tersebut tidak otomatis identik dengan fasisme, tetapi memiliki kemiripan dengan karakter politik yang oleh Umberto Eco disebut sebagai Ur-Fascism fasisme yang hadir dalam bentuk-bentuk baru tanpa harus mengulang simbol-simbol klasik seperti seragam militer, salam politik, ataupun partai tunggal.

Bagi Eco, fasisme tidak pernah hadir sebagai paket yang identik di setiap negara. Ia dapat muncul melalui glorifikasi nasionalisme yang berlebihan, pengultusan pemimpin, penolakan terhadap kritik, penyederhanaan persoalan kompleks menjadi slogan politik, penciptaan musuh bersama, hingga penggunaan rasa takut sebagai instrumen mobilisasi publik. Karakter-karakter tersebut dapat hidup berdampingan dengan institusi demokrasi apabila masyarakat kehilangan kapasitas kritis untuk membedakan antara kepentingan negara dan kepentingan kekuasaan.

Di titik inilah propaganda memainkan peran sentral. Dalam Mein Kampf, Hitler menulis bahwa propaganda tidak ditujukan kepada kaum intelektual, melainkan kepada massa yang menurutnya lebih mudah dipengaruhi oleh pesan sederhana yang diulang terus-menerus. Pandangan ini kemudian diterjemahkan oleh Joseph Goebbels menjadi mesin propaganda negara yang sangat efektif. Walaupun banyak kutipan populer yang sering dikaitkan dengan Goebbels tidak memiliki sumber historis yang kuat, para sejarawan sepakat bahwa rezim Nazi memanfaatkan pengulangan pesan, kontrol informasi, dan manipulasi emosi publik secara sistematis.

Dalam masyarakat digital abad ke-21, propaganda tidak lagi membutuhkan kementerian khusus. Algoritma media sosial, jaringan buzzer, produksi konten yang terkoordinasi, hingga ekonomi perhatian (attention economy) memungkinkan pembentukan opini publik berlangsung secara jauh lebih cepat dan masif. Guy Debord menyebut situasi ini sebagai Society of the Spectacle, ketika representasi lebih menentukan persepsi publik daripada kenyataan empiris. Politik kemudian bergeser dari arena pertarungan program menjadi kompetisi membangun citra.

Situasi tersebut diperkuat oleh apa yang dijelaskan Antonio Gramsci sebagai hegemoni. Kekuasaan modern tidak semata dipertahankan melalui aparat koersif, melainkan melalui persetujuan sosial yang dibangun lewat pendidikan, media, budaya, dan produksi pengetahuan. Ketika narasi resmi diterima sebagai satu-satunya kebenaran, masyarakat secara perlahan kehilangan kemampuan untuk mempertanyakan struktur kekuasaan yang melingkupinya. Dominasi menjadi tampak alamiah, padahal sesungguhnya merupakan hasil konstruksi politik yang panjang.

Dampak paling serius dari dominasi propaganda adalah lahirnya anti-intelektualisme. Richard Hofstadter mendefinisikan anti-intelektualisme sebagai sikap curiga terhadap kaum intelektual, ilmu pengetahuan, dan tradisi berpikir kritis. Dalam situasi politik tertentu, kritik dipersepsikan sebagai ancaman, akademisi dianggap menghambat pembangunan, dan universitas didorong lebih menjadi penyedia legitimasi daripada pusat pencarian kebenaran. Ketika masyarakat lebih menghargai loyalitas daripada kompetensi, lebih mempercayai slogan daripada penelitian, serta lebih menyukai sensasi daripada argumentasi, demokrasi kehilangan fondasi epistemiknya.

Hannah Arendt mengingatkan bahwa totalitarianisme tidak lahir karena kekuatan militer semata, melainkan karena hancurnya batas antara fakta dan kebohongan. Ketika masyarakat tidak lagi mampu membedakan mana informasi yang diverifikasi dan mana propaganda yang direkayasa, kekuasaan memperoleh ruang untuk mendefinisikan realitas sesuai kepentingannya. Dalam kondisi demikian, kebohongan yang diulang secara terus-menerus berpotensi diterima sebagai kebenaran sosial.

Michel Foucault melengkapi analisis tersebut melalui konsep power/knowledge. Menurutnya, kekuasaan bekerja dengan memproduksi pengetahuan, membentuk diskursus, dan menentukan apa yang dianggap benar. Siapa yang menguasai produksi pengetahuan, pada akhirnya juga menguasai cara masyarakat memahami dunia. Oleh karena itu, pertarungan politik modern bukan hanya perebutan kursi kekuasaan, melainkan juga perebutan makna.

Indonesia memiliki modal historis yang kuat untuk menghindari jebakan tersebut. Reformasi 1998 membuka ruang kebebasan sipil yang lebih luas dibanding era sebelumnya. Namun, modal tersebut tidak bersifat permanen. Demokrasi hanya dapat dipertahankan apabila warga negara terus memelihara budaya kritik, kebebasan akademik, independensi media, dan penghormatan terhadap fakta. Ketika propaganda mulai menggantikan argumentasi, ketika intelektual dipinggirkan, dan ketika oposisi dipandang sebagai musuh negara, maka demokrasi sedang menghadapi ujian yang serius.

Karena itu, seabad setelah Mein Kampf, pelajaran paling penting bukanlah mengingat Hitler sebagai tokoh sejarah, melainkan memahami bagaimana propaganda, anti-intelektualisme, dan konsentrasi kekuasaan dapat berkembang bahkan di dalam sistem yang tetap mengklaim dirinya demokratis. Sejarah tidak selalu kembali dalam bentuk yang sama, tetapi ia sering hadir melalui pola-pola yang dikenali oleh mereka yang bersedia belajar darinya. Tanggung jawab terbesar kaum intelektual bukan sekadar menghafal sejarah, melainkan menjaga agar republik ini tidak mengulangi kesalahan yang pernah membawa dunia pada salah satu tragedi politik terbesar dalam sejarah umat manusia.

Iklan

iklan