Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Fakta Persidangan Tingkat Pertama Tidak Dimuat Utuh

11 Agu 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T15:35:09Z
SELAKSA.ID Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan proses banding kliennya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar. Ia menilai ada sejumlah fakta penting dalam persidangan tingkat pertama yang tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.

Pernyataan tersebut ia sampaikan pada acara talk show Catatan Demokrasi TVone pada Selasa 11 Agustus 2026.

"Alhamdulillah proses banding ini sudah berjalan lancar. Kemarin memori banding kami juga mendapat apresiasi dari majelis hakimnya. Di situ sudah kami jelaskan tentang banyaknya fakta-fakta yang dalam persidangan ternyata tidak dimuat secara utuh oleh pengadilan tingkat pertama," ungkap Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dari acara Catatan Demokrasi TVone, pada (11/8/2026).

Menurut Ari, putusan pengadilan tingkat pertama lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan atau bahkan bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.

"Yudikatif pada tingkat pertama memutuskan hal-hal yang sebetulnya lebih banyak mengambil kutipan-kutipan dari BAP atau malah sebaliknya, kadang-kadang bertentangan terhadap kesaksian yang ada dalam persidangan," jelas Yusuf.

Salah satu poin yang disoroti tim hukum adalah terkait transaksi senilai Rp809,5 miliar. Ari menegaskan tidak ada keterkaitan dana tersebut dengan Nadiem Makarim.

"Mengenai Rp809 M tadi yang disampaikan. Dalam beberapa saksi menjelaskan bahwa tidak ada hubungan apapun transaksi Rp809 M itu dengan Nadiem. Karena itu transaksi internal di perusahaannya PT Gojek dengan Goto, yang Nadiem sudah sejak lama tidak lagi ada di sana. Proses itu dan uang itu pada hari yang bersamaan masuk di sana, diambil alih oleh perusahaannya, lalu kembali lagi uang tersebut. Bahkan sampai saat ini uang tersebut masih ada di sana," pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar. Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan banding dan berhasil dikabulkan sebagian. Dari 14 saksi yang diajukan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan 5 saksi untuk dihadirkan kembali guna menguji fakta di persidangan.

Iklan

iklan