Permohonan tersebut telah didaftarkan melalui mekanisme yang berlaku dan diterima oleh Kepaniteraan MK untuk diproses sesuai tahapan persidangan.
Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut mereka, norma tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara, mengurangi kepastian hukum yang adil, serta membuka ruang bagi perlindungan hukum yang bersifat eksklusif terhadap subjek hukum tertentu.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 4 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Langkah tersebut, menurut mereka, merupakan upaya menjaga agar pembentukan peraturan perundang-undangan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang adil.
Salah satu pemohon, Lukman Papalia, mengatakan pengujian materiil ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam penyelenggaraan sektor keuangan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
"Langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk menghambat kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional. Sebaliknya, judicial review merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan UUD 1945 untuk memastikan setiap produk legislasi tetap berada dalam koridor konstitusi, menghormati hak-hak warga negara, serta menjamin setiap kebijakan publik disusun berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum," kata Lukman.
Lukman menegaskan, konstitusi merupakan hukum tertinggi yang menjadi dasar pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap norma yang diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional perlu diuji melalui Mahkamah Konstitusi.
"Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan pembangunan sektor keuangan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak konstitusional seluruh warga negara," ujar Lukman Papalia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang.
