WWW.NGEMOTOR.COM, Mennggunakan helm saat mengendarai sepeda motor suatu keharusan. Tentu kita sudah mengetahui, dengan menggunakan helm maka keamanan dan keselamatan kita terjaga. Karena helm melindungi kepala dari benturan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Meski sudah tahu resiko ketika tidak menggunkan helm, namun masih banyak diantara pengendara sepeda motor yang masih mengabaikannya.
Tidak hanya itu, tidak memakai helm juga sebenarnya melanggar aturan lalu lintas. Maka tidak heran polisi akan melakukan Tilang saat mendapat pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Terutama helm yang standar nasional Indonesia (SNI).
Adapun aturan yang mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor memakai helm SNI terdapat dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penegendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm, maka petugas akan melakukan penilangan dengan sanksi berupa denda bahkan pidana, hal ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ.
Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.[]