WWW.NGEMOTOR.COM, Sering kali
terlihat khususnya pengguna kendaraan bermotor roda dua menyetel musik dengan
menggunakan headset pada saat mengendarai motor.
Sebagaian orang beranggapan bahwa dengan
mendengarkan musik akan menambah kenyamanan berkendara dalam menggunakan sepeda
motor.
Namun hal itu dilarang dan tidak
dianjurkan bahkan berbahaya serta dapat memicu kecelakaan. Melakukan kebiasaan
seperti itu tentu akan berdampak buruk dari kebiasaan menggunakan headset saat
berkendara motor tidak sebanding dengan risiko yang ditawarkan.
Dilansir dari laman resmi Astra
Motor, mengenai resiko yang akan terjadi jika Anda menggunakan headset untuk
mendengarkan lagi pada saat mengendarai sepeda motor:
1. Membuat konsentrasi berkurang
Alih-alih mendengarkan lagu dengan menggunakan headset sambil berkendara, sebenarnya hal itu dapat membuat konsentrasi menjadi terganggu. Sebab ancang-ancang dan sikap mawas diri Anda dengan sendirinya menjadi berkurang dikarenakan terganggu oleh musik yang di dengarkan melalui headset.
Anda tidak menaruh konsentrasi
penuh pada keadaan lalu lintas di jalan sehingga tentunya dapat membahayakan
Anda maupun penggendara lainnya.
2. Kabel headset yang panjang tentunya
memecah fokus Anda
Hal ini juga dapat menggangu Anda dan mengurangi fokus dalam berkendara. Pasalnya kabel headset yang panjang akan berpotensi tersangkut tangan dan berpindah tempat. Hal ini tentu dikarena angin yang dihasilkan pada saat Anda berkendara dengan melakukan akselerasi. Kondisi seperti itu tentu akan memecah fokus Anda pada situasi lalu lintas perkotaan yang sedang dilewati.
3. Suara klakson tidak terdengar
oleh Anda
Ini merupakan resiko paling berbahaya bila Anda tetap bersihkeras untuk menggunaka headset saat berkendara menggunakan sepeda motor. Pasalnya dalam berkendara klakson berfungsi sebagai alat bantu berkomunikasi dengan pengendara lainya.
Jika Anda saja tidak bisa
mendengarkan suara klakson penggendara lain, maka akibatnya akan terjadisalah
komunikasi yang dapat menyebabkan kecelakaan. Apalagi Anda mendengarkan volume
music dengan keras, maka hal itu sangat berbahaya dan wajib untuk berhenti dari
kebiasaan buruk menggunakan headset saat berkendara.
4. Dapat di tilang oleh polisi
Sudah pasti menggunakan headset
pada saat berkendara adalah sesuatu yang berbahaya dan melanggar hukum lalu
lintas. Pihak berwajib khususnya polisi pastiya akan memberhentikan dan
menindak tegas pengendara yang berkendara menggunakan motor dengan menggunakan
headset.
Hal tersebut sudah dimuat dalam
peraturan UU Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain
atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” []