WWW.NGEMOTOR.COM, Polda Metro
Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama PPKM
Level 4. Apabila masa berlaku SIM habis dari tanggal 3 hingga 2 Agustus 2021,
maka perpanjangan dapat dilakukan pada 3 hingga 7 Agustus.
Dikutip dari unggahan akun
Twitter @TMCPoldaMetro pada Selasa, 27 Juli 2021, disebutkan jika pemilik SIM
tidak memperpanjang pada tenggat waktu yang ditentukan (dispensasi setelah PPKM
Level 4), maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM
baru.
Jika harus melalui mekanisme
penerbitan SIM baru, maka pemilik SIM harus melengkapi berkas permohonan SIM
baru dan wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
Kemudian biaya yang dibayarkan
juga sesuai dengan biaya pembuatan SIM baru. Biaya tersebut tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah biaya pembuatan
SIM baru berdasarkan PP No 60 Tahun 2016.
SIM A : Rp
120.000
SIM B I : Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp
100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D : Rp
50.000
SIM D I : Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000