WWW.NGEMOTOR.COM,
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengidentifikasi
perusahaan-perusahaan industri di sektor esensial yang akan diikutsertakan
dalam tahap uji coba.
Terdapat kriteria yang menjadi
syarat atau prioritas dalam menetapkan peserta uji coba ini, antara lain
memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan
menyampaikan laporannya.
Selain itu, perusahaan berlokasi di
daerah status PPKM Level 4, telah melaksanakan vaksinasi pekerja, memiliki
komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri
Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
sebagai metode screening.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita menyampaikan, pihaknya berharap kepada perusahaan-perusahaan
sektor industri esensial yang terlibat dalam uji coba ini untuk melaksanakan
kewajibannya sesuai ketentuan.
“Uji coba ini merupakan salah satu
strategi pemerintah untuk secara bertahap memulihkan kondisi perekonomian
khususnya sektor industri yang selaras dengan upaya penanggulangan Covid-19,”
kata Agus yang dikutip ngemotor pada Jumat (20/8/2021).
Sehubungan dengan implementasi uji
coba tersebut, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri
Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A Cahyanto melakukan kunjungan kerja ke
perusahaan otomotif dan komponen yang tergolong sektor esensial, yakni PT
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Otoparts di Jakarta, Kamis
(19/8).
“Kami menilai kedua perusahaan
tersebut, yang merupakan kategori industri sektor esensial ini banyak menyerap
tenaga kerja dan cukup memenuhi kriteria untuk dapat melakukan uji coba operasi
secara penuh,” ungkapnya.
Dirjen KPAII memberikan apresiasi
kepada kedua perusahaan tersebut yang telah melakukan vaksinasi kepada hampir
seluruh karyawannya serta melakukan
screening terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan yang
mengikuti uji coba ini telah secara konsisten melakukan kewajiban pelaporan
berkala IOMKI serta melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan industri
sesuai dengan SE Menperin 3/2021,” tegasnya.
Menurut Eko, apabila semua upaya
ini dilakukan dan uji coba menunjukkan hasil yang baik dalam waktu 1-2 minggu
ke depan, pihaknya berharap sektor industri baik yag bersifat kritikal maupun
esensial dapat beroperasi secara penuh dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan.
“Dengan demikian, utilisasi dan
produktivitas sektor industri dapat kembali ditingkatkan sehingga mampu
mendorong kontribusi dan pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi,” imbuhnya.[]
Pemerintah telah mengeluarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah
Jawa dan Bali, yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021.
Secara khusus untuk sektor
industri, Inmendagri 34/2021 tersebut menyatakan bahwa akan dilakukan uji coba
protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor
dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal
dalam dua shift.[]