GpCiGfr6TfrlGSOlTUY9TpA6GY==
Light Dark
Jarnas For Gibran Bela Jokowi, Sebut Presiden Miliki Hak Politik dan Tidak Harus Netral di Pemilu

Jarnas For Gibran Bela Jokowi, Sebut Presiden Miliki Hak Politik dan Tidak Harus Netral di Pemilu

Daftar Isi
×


SELAKSA.ID- Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  terkait presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam pemilu 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara menuai polemik di masyarakat.



Wakil Ketua Umum Jarnas For Gibran Radesna Mullayadi membela pernyataan Jokowi tersebut. Menurutnya, memihak terhadap salah satu pasangan di Pemilu merupakan hak politik setiap warga negara dan itu sudah dijamin oleh konstitusi.


"Dalam Undang Undang Pemilu pun Presiden tidak termasuk ke dalam pihak-pihak yang dilarang berkampanye sebagaimana Pasal 280 Ayat 2. Bahkan jelas Presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 281 dan 299," Wakil Ketua Umum Jarnas For Gibran Radesna di Jakarta, Jumat (26/1/2024).


Radesna menjelaskan, adapun pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang Undang Pemilu antara lain: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.


Kemudian, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.


Serta, aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawartan desa, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.


Sementara itu, pada Pasal 299 Ayat 1 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampaye. Hal itu diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 yaitu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.


"Saya kira sudah jelas ini aturannya. Dan Jokowi hanya menjelaskan apa yang ada di dalam undang-undang kita," tegasnya.



Ditegaskannya kembali, dalam UU tersebut atau aturan lainnya tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa Presiden tidak harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak.


"Oleh karena itu, mari kita melihat pernyataan Jokowi itu secara jernih. Publik tidak boleh tergiring oleh penyesatan informasi yang dilakukan oleh lawan politik Prabowo - Gibran," katanya.

header ads