GpCiGfr6TfrlGSOlTUY9TpA6GY==
Light Dark
Jambin Kejagung BSR Hanya Tiga Kali Laporkan LHKPN, KPK Akan Koordinasi dengan Kejaksaan

Jambin Kejagung BSR Hanya Tiga Kali Laporkan LHKPN, KPK Akan Koordinasi dengan Kejaksaan

Daftar Isi
×




SELAKSA.ID- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya pejabat Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono (BSR) yang hanya tiga kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Selama menjadi pejabat Kejaksaan RI, Jambin Kejagung BSR melaporkan LHKPN dari 2021, 2022 dan 2023. Dengan demikian, Bambang Sugeng Rukmono tidak taat melaporkan LHKPN ke KPK. 


"Sedang kita koordinasikan dengan Kejaksaan Agung," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Rabu (11/9). 


Berdasarkan situs resmi KPK, Jambin Kejagung BSR diketahui baru 3 kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir BSR melaporkan LHKPN-nya pada 2023 dengan total harta kekayaan mencapai Rp9.449.679.803 (sekitar Rp9,4 miliar).


Di dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Jambin BSR memiliki tanah dan bangunan sebesar Rp4.159.000.000 (Rp4,1 miliar lebih) yang lokasi tanah berada di Kebumen, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.


Selain tanah dan bangunan, Jambin Kejagung BSR memiliki alat transportasi dan mesin atau kendaraan roda empat dan roda dua sebesar dengan total sebesar Rp1.580.000.000 (Rp1,5 miliar).


Sejumlah kendaraan itu yang terdiri dari motor Royal Enfield Tahun 2018, motor Piaggio Vespa LX 150 IE Tahun 2012, mobil Toyota Hardtop Deisel BJ 40 Tahun 1984, Mercedes Benz 300 CE AT Tahun 1990 sebesar Rp 95.000.000, Mobil Mercedes Benz JIP G 300 Tahun 1995, sebesar Rp 365.000.000, Mercedes Benz C 230 AT Tahun 1998, dengan harga Rp 100.000.000, Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 Tahun 2016 sebesar Rp. 244.000.000, mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2000, dengan harga Rp 145.000.000, mobil Honda Accord Tahun 2014 Rp 190.000.000, mobil Honda Oddyseeey 2.4 Tahun 2005 sebesar Rp 75.000.000, Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2012 dengan harga Rp 130.000.000, Mercedes Benz 300 TE Tahun 1990 sebesar Rp 95.000.000.


Tanya hanya kendaraan mobil mewah dan motor, Jambin BSR memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 541.000.000, kemudian Kas dan Setara Kas sebesar Rp3.169.679.803.


Dengan demikian, total harta kekayaan Jambin Kejagung BSR sebesar Rp9.449.679.803 (Rp9,4 miliar lebih).


Bahkan, selama Jambin Kejagung BSR menjadi pejabat Kejaksaan RI, baru tiga kali menyampaikan laporan LHKPN ke KPK, dari 2021, 2022 dan 2023. Sementara pada 2020, 2019, 2018, BSR tidak melaporkan LHKPN ke KPK.


Selain soal LHKPN Jambin Kejagung BSR, Kendati demikian, rotasi untuk eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan RI baru-baru ini mendapat sorotan dari publik. Pasalnya, rotasi berupa promosi itu dinilai hanya berlaku untuk jaksa-jaksa tertentu, sehingga sebagian kalangan pengamat kebijakan publik menyebutnya sarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).


Dari beberapa nama jaksa yang dinilai mendapat promosi 3 kali kurang dari setahun di antaranya adalah Yuliana Sagala. Mutasi berupa promosi Jaksa Yuliana itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejagung RI pada 9 Agustus 2024.


Ia sebelumnya dilantik sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 November 2023. Kemudian, Jaksa Yuliana kembali promosi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada 29 Mei 2024. 


Selanjutnya pada 9 Agustus 2024 ia kembali mendapatkan mutasi berupa promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.


Terkait itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, pihaknya menilai ada yang janggal dalam promosi tersebut. Pasalnya, penilaian terhadap jaksa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) baru bisa dilakukan setelah bekerja sekurang-kurangnya setahun dalam jabatan tertentu.


Selain mengenai profesionalisme, integritas dan prestasi kinerja, lanjut Trubus, penilaian bisa diukur dari tingkat kedisiplinan, kerja sama kolegial dan kecepatan dalam menyelesaikan masalah. Jika mutasi berupa promosi tidak menggunakan sistem meritoktasi, maka wajar saja publik mencurigai ada unsur KKN dalam mutasi tersebut.


Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, pembinaan karier hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan RI berada di bawah wewenang Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Sugeng Rukmono (BSR). 


Karena itu, rotasi berupa promosi baru-baru ini pun dinilai tidak terlepas dari wewenang Jambin yang kini dijabat oleh Bambang Sugeng Rukmono (BSR). 


Lalu, siapa sosok yang dikenal sebagai BSR itu? Berdasarkan situs Wikipedia, BSR sudah menjabat posisi Jambin sejak November 2019. Bisa dibilang BSR menduduki jabatan itu cukup lama karena pada umumnya jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan RI selalu dirotasi.

header ads