SELAKSA.ID- Dalam sepekan terakhir, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, yang menjerat tersangka korporasi.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang menjerat tersangka korporasi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Sejumlah tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan PT Duta Palma Group, yakni Tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kemudian tersangka korporasi yang dijerat pasal TPPU, yakni PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sejumlah saksi yang diperiksa tim penyidik Jampidsus dalam sepekan terakhir, berinisial BW selaku pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau (Ketua Koperasi Cenaku Lestari), saksi TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations, SHD sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022, ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia, dan JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).
Sebelumnya pada Rabu, 11 September 2024 kemarin, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 4 orang saksi, yakni berinisial ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, DJL selaku Manager Area South Hills, dan GMEM selaku pihak swasta, serta saksi TTG selaku Direktur PT Darmex Plantations.
Sejumlah saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu yang menjerat tujuh tersangka korporasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (19/9).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan sawit yang diduga dilakukan oleh tujuh korporasi dari PT Duta Palma Group di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat 7 tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group merupakan pengembangan dari persidangan yang menjerat terpidana Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group.
Terpidana Surya Darmadi dalam putusan hakim Mahkamah Agung (MA) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.
Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun, dari semula sebesar Rp42 triliun yang dijatuhkan pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding. []