Baru beberapa waktu setelah membuka tenant di Palembang Indah Mall (PIM), seorang konsumen berinisial NS (28) mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah menggunakan produk serum Kerastase Spécifique. Ia kemudian melayangkan somasi langsung kepada PT L’Oréal Indonesia.
NS menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Charitas pada Sabtu (28/06/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh salah satu dokter spesialis saraf, NS didiagnosis mengalami vertigo.
“Awalnya saya kira hanya pusing biasa, tapi setelah lebih dari satu hari tidak hilang-hilang. Saya sampaikan ke dokter bahwa saya menggunakan produk tersebut, dan dokter menyarankan untuk dihentikan sementara,” ujar NS kepada media, Minggu (29/06/2025).
“Saya sudah memakai sesuai petunjuk dari pihak Kerastase dan mengikuti label produk. Sudah habis beberapa botol, tapi dokter menganjurkan untuk stop dulu,” tambahnya.
Pihak LBH Qisth, selaku kuasa hukum NS, menyatakan bahwa permasalahan bukan semata soal efek samping yang dialami kliennya, meskipun masih sebatas dugaan. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, kemasan produk tidak mencantumkan efek atau akibat samping, yang seharusnya menjadi kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami mendesak L’Oréal untuk beritikad baik dan bertanggung jawab. Sampai saat ini, korban masih mengalami pusing yang tak berkesudahan. Somasi telah kami layangkan sebagai langkah awal. Jika tidak direspons, kami akan menempuh jalur pidana dan perdata atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen,” tegas Kurnia Saleh, Direktur LBH Qisth sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum NS.[]