Alasan kabar tersebut dihembuskan melalui media oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan pembunuhan karakter yang dilakukan tersangka kasus tata kelola minyak Riza Chalid dan juga mafia tambah timah yang ditolak gugatannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diduga sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bertujuan pembunuhan karakter terhadap Jampidsus Kejagung Febrie yang tengah mengusut kasus dugaan mega korupsi, salah satunya yakni perkara tata kelola minyak yang menjerat tersangka RC (Riza Chalid)," ucap sumber Kejagung yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8).
Pasalnya upaya penggeledahan tidak ada kaitannya sama sekali dengan perbuatan pidana yang dilakukan Ferry dalam kasus penganiyaan dan penculikan, dan tidak sesuai locus delicti.
Berdasarkan informasi, Ferry diduga terlibat penganiyaan dan penculikan terhadap anggota Densus 88 Anti-teror polri yang diduga tengah melakukan penguntitan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kasus pidana terkait Ferry, SPDP-nya terkait penculikan dan penganiyaan, apa kaitannya dengan rumah Jampidsus Febrie? Apa Ferry diculik ke rumah Jampidsus?," ucap sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu.
Meski demikian, kata sumber pejabat Kejagung, saat ini jajaran penyidik Jampidsus sedang berupaya menghadirkan tersangka Riza Chalid yang diduga masih berada di luar negeri dan juga berjuang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan oleh Tempo, bahwa rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga dengan pengawalan ketat oleh prajurit TNI, seperti diketahui penjagaan oleh anggota TNI mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tanggal 21 Mei 2025.
Ia juga mengatakan, penjagaan personel TNI di rumah Jampidsus sudah lama dilakukan sejak skandal dugaan teror dan penguntitan oleh sejumlah anggota Densus 88 terhadap Febrie, pada Mei 2024 lalu.
“Kalau adanya pengamanan anggota TNI itu, kan sudah dari lama. Itu kan setelah kasus penguntitan oleh anggota Densus 88 polri dulu, dan setelah itu ada juga MoU (kerja sama) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan TNI dalam melakukan pengamanan internal, dan pribadi terhadap pejabat-pejabat di kejaksaan,” kata sumber tersebut.
Kemudian ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 terkait pengamanan Anggota TNI di kantor kejaksaan, dan juga fisik jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, hingga kediaman dari jaksa sebagai aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menambahkan, Jampidsus Febrie Adriansyah adalah salah-satu pejabat utama di Kejagung yang dalam beberapa tahun terakhir ini berhasil mengungkap korupsi-korupsi kelas kakap.
Karena itu, kata Anang, pengamanan ketat terhadap Jampidsus Febrie oleh TNI berdasarkan kebutuhan yang maksimal.
“Kebutulan kan memang Pak Febrie ini sebagai Jampidsus yang menangani perkara-perkara korupsi yang itu membutuhkan pengamanan maksimal,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (4/8).
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan keberatan yang diajukan Bank Artha Graha milik Tomy Winata terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait penyitaan sejumlah aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT).
Di mana aset PT RBT tersebut disebut sebagai jaminan utang di Bank Artha
Graha. Penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Namun apakah PT RBT milik pengusaha Tomy Winata?
Hakim menolak permohonan keberatan yang diajukan Bank Artha
Graha itu dibacakan oleh ketua majelis Sunoto, dengan anggota Purwanto Abdullah, dan Nofalinta Arianti, di dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (14/7/2025).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam amar putusan perkara Nomor 2/Keberatan-Pid.Sus.TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang dibacakan di persidangan. []