Direktur Eksekutif PRIC, Dedi Ermansyah, menilai Komisi II DPR RI menunjukkan performa positif dalam menghadirkan kerja-kerja parlemen yang berdampak langsung terhadap penguatan tata kelola pemerintahan dan demokrasi.
“Sepanjang 2025, Komisi II DPR RI mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya secara seimbang. Baik dalam legislasi, budgeting, maupun pengawasan, kinerjanya terlihat terukur dan substansial,” ujar Dedi Ermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Dalam fungsi legislasi, Dedi menyoroti capaian Komisi II DPR RI yang tercatat sebagai komisi paling produktif dalam menghasilkan undang-undang sepanjang 2025, dengan 10 undang-undang yang berhasil dibahas dan disahkan. Produk legislasi tersebut mayoritas berkaitan dengan penataan dasar hukum pemerintahan daerah, yang bertujuan memperkuat legitimasi konstitusional kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun undang-undang yang dihasilkan Komisi II DPR RI sepanjang 2025 antara lain:
Undang-Undang tentang Kabupaten Gorontalo
Undang-Undang tentang Kota Gorontalo
Undang-Undang tentang Kabupaten Buton
Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka
Undang-Undang tentang Kabupaten Konawe
Undang-Undang tentang Kabupaten Muna
Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow
Undang-Undang tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe
Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa
Undang-Undang tentang Kota Manado
“Produk legislasi tersebut sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan,” kata Dedi.
Sementara dalam fungsi penganggaran, Dedi menilai Komisi II DPR RI berperan aktif memastikan pembahasan anggaran mitra kerja berjalan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan daerah. Komisi II juga dinilai konsisten mengawal alokasi anggaran kementerian dan lembaga strategis agar selaras dengan prioritas nasional dalam APBN 2025.
“Komisi II tidak hanya menyetujui anggaran, tetapi juga memberikan catatan kritis agar penggunaan APBN benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam fungsi pengawasan, lanjut Dedi, Komisi II DPR RI sepanjang 2025 aktif mengawal isu-isu krusial, mulai dari penataan ASN dan penyelesaian tenaga honorer, evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada, otonomi daerah, hingga persoalan pertanahan dan tata ruang. Penyerapan aspirasi masyarakat dari berbagai daerah juga menjadi bagian penting dari kerja pengawasan tersebut.
PRIC secara khusus menyoroti kepemimpinan Rifqinizamy Karsayuda yang dinilai mampu menjaga ritme kerja Komisi II DPR RI tetap produktif dan responsif. Gaya kepemimpinan yang komunikatif dan terbuka dinilai berkontribusi terhadap soliditas internal komisi serta efektivitas hubungan dengan mitra kerja pemerintah.
“Kepemimpinan Ketua Komisi II menjadi faktor penting dalam menjaga marwah pengawasan DPR sekaligus memastikan agenda legislasi dan anggaran berjalan tepat waktu sepanjang 2025,” ujar Dedi.
Dedi berharap capaian positif Komisi II DPR RI tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. []
