SELAKSA.ID- Komisi Kejaksaan RI (Komjak) enggan memberikan tanggapan dan pernyataan terkait penarikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Sugeng Rukmono terhadap mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Kejaksaan, Prof Pujiyono Suwadi enggan memberikan tanggapan dan pernyataan ke publik terkait Jambin Kejagung menarik eks Kasi Intel Kejari Sidoarjo.
Begitu pun Anggota Komisi Kejaksaan RI yang juga mantan wartawan, Nurokhman enggan memberikan komentar atau tanggapan mengenai penarikan eks Kasi Intel Kejari Sidoarjo yang ditugaskan di Jambin Kejagung, dan tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
"Maaf ya belum bisa beri komentar," kata Nurokhman kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/9).
Diketahui, berdasarkan pada Pasal 38 Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Presiden menetapkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan.
Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan (Komjak) RI tidak saja melakukan pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap organisasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia kejaksaan.
Sebelumnya, penarikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Sugeng Rukmono terhadap mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto yang diduga menerima aliran dana menuai polemik.
Walau penarikan itu dalam rangka pembinaan, tetapi bidang pengawasan seharusnya memeriksa Andrie terlebih dulu atas dugaan menerima alirang dana yang terungkap dalam sebuah persidangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sejumlah saksi dengan terdakwa Ari Surono dan Siska Wati mengungkap Andrie Dwi Subianto beberapa kali dengan nilai ratusan juta yang bersumber dari korupsi pemotongan insentif ASN di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Kendati disebut menerima aliran dana, bidang pengawasan sama sekali tidak memeriksa Andrie Dwi, hanya ditarik ke bagian personalia pembinaan Kejagung.
Soal penarikan itu pun, Jambin Bambang Sugeng Rukmono mengakuinya.
“Memang dia (Andrie Dwi) saya tarik ke sini,” kata Bambang seperti dikutip ketik.co.id pada 10 Agustus lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mantan Kasi Intel Sidoarjo Andrie Dwi itu ditarik ke Jambin Kejagung, dan dicopot dari jabatannya. Setelah Andrie Dwi dicopot dan bertugas di Jambin Kejagung, kemudian baru diperiksa di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Meski demikian, kata Harli, pihaknya belum mengetahui apakah Andrie Dwi sudah diperiksa Jamwas atau belum. "Jangan dibilang ada jabatan di Jambin, justru dia (Andrie Dwi) ditarik ke Kejagung berarti kan sudah tanpa jabatan. Kalau ada informasi jaksa di daerah diduga menerima aliran dana, ya langsung ditarik dan dicopot dulu dari jabatannya, baru diperiksa di Jamwas," kata Harli saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (29/8).
Soal prosedur pencopotan seorang jaksa nakal, kata Harli, semuanya sangat bergantung kepada pimpinan dalam hal ini Jambin. Jaksa tersebut bisa saja dicopot terlebih dahulu baru kemudian diperiksa di Jamwas atau sebaliknya.
"Ada juga jaksa yang diperiksa dulu, baru dicopot. Kalau ada dugaan gratifikasi dan penerimaan aliran dana, jaksa akan ditarik ke Kejagung untuk diperiksa, itu pimpinan sudah tegas," tambah Harli.
Terhadap Andrie Dwi itu, kata Harli, pihaknya meyakini Jamwas sudah memeriksanya.
Tetapi, untuk memastikannya, maka Harli perlu menanyakannya terlebih dulu ke Jamwas.
"Saya yakin apa dia (jaksa Andrie Dwi Subianto) sudah diperiksa di daerah atau sudah diperiksa Jamwas Kejagung, saya harus konfirmasi dulu," kata Harli.
"Tapi yang pasti, apabila ada informasi soal dugaan menerima aliran dana, artinya langsung ditarik (ke Jambin), apakah sudah diperiksa di Jamwas atau belum, saya harus konfirmasi dulu kan."
Pimpinan Kejaksaan RI, kata Harli, akan bergerak cepat apabila ada informasi dari pemberitaan terkait dugaan jaksa menerima gratifikasi atau aliran dana dari pihak yang terjerat kasus korupsi. "Tindakan cepat kita itu setelah mendengar informasi, (jaksa) langsung ditarik dan dicopot dulu dari jabatannya. Dan sekarang sudah banyak yang seperti itu," Harli menegaskan.
Kewenangan untuk menarik jaksa yang diduga nakal, kata Harli, merupakan kewenangan Jambin Kejagung.
"Ya kan kalau soal personel jaksa itu urusannya di Jambin, kan kewenangan beliau (Bambang Sugeng Rukmono) selaku Jambin. Itu urusannya pembinaan," ujar Harli. []