GpCiGfr6TfrlGSOlTUY9TpA6GY==
Light Dark
Pelaporan Jampidsus ke KPK Sebagai Bentuk Pembunuhan Karakter Saat Bongkar Kasus Korupsi Besar

Pelaporan Jampidsus ke KPK Sebagai Bentuk Pembunuhan Karakter Saat Bongkar Kasus Korupsi Besar

Daftar Isi
×


SELAKSA.ID- Pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasarkan kebenaran dan bukti terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan. Pengaduan terkesan pesanan atau order dari Mafia yang sedang di buru pihak Kejaksaan.

"Laporan tersebut layaknya mengarang cerita bebas dan fitnah yang dituduhkan kepada Jampidsus Febrie, karena tanpa adanya pengetahuan dari pelapor tentang fakta yang sebenarnya,  akhirnya hanya karangan cerita murahan sebagai finah yang menyerang pribadi dan keluarga Febrie Adriansyah selaku Jampidsus," kata sumber internal Kejaksaan dalam perbincangannya. 

Oleh karenanya, kata sumber, terkait pengaduan tersebut tidak perlu dilakukan penyelidikan oleh KPK. Selain akan membuang waktu dan energi, alangkah baiknya sumber daya yang ada di KPK di gunakan untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang besar dan menjadi prioritas kepentingan bangsa atau masyarakat banyak. 

Seperti lelang aset saham PT GBU tidak perlu di lakukan penyelidikan, cukup di periksa aparat Pengawasan Kejaksaan dan tentunya juga bisa di supervisi atau di kordinasikan hasilnya oleh KPK.

"Langkah tersebut sangat bijak untuk tetap menjaga marwah kejaksaan dan semangat para jaksa yang sedang berjuang berhadapan dengan Mafia besar yang selama ini tidak tersentuh hukum," ucap sumber internal Kejagung. 

Sehingga masyarakat akan menilai bahwa semua aparat penegak hukum kompak memberantas korupsi yang selama ini di keluhkan oleh Presiden dan menjadi hambatan untuk mencapai target kemakmuran masyarakat sebagaimana ASTA CITA yang harus terwujud.

Pasalnya lelang saham PT GBU sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) yang dulu dikenal Pusat Pemulihan Aset (PPA) bersama Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah dilakukan penilaian aset oleh appraisel. Hal tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan penyidik apalagi dengan Jampidsus, tidak ada ketentuan satu pasal pun yang mensyaratkan harus disetujui atau di laporkan ke Jampidsus terkait proses lelang barang bukti di BPA.

Sementara soal kasus Zarof Ricard terkait asal usul uang suap Rp920 miliar serta 51 kilogram emas yang ditemukan di rumah saat penggeledahan tidak dimasukan dalam surat dakwaan, karena belum ada alat bukti yang kuat dan

tersangka Zarof Ricard tidak mau buka suara dan memberikan keterangan kepada penyidik Jampidsus mengenai asal usul uang suap dan gratifikasi hampir Rp 1 triliun. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno dalam menanggapi dakwaan JPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. 

Ia mengatakan pada saat penyidikan, Zarof Ricar tidak mengakui bahwa uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas itu berasal dari hasil suap dan gratifikasi penanganan perkara di pengadilan dan Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, kata Sutikno, tim penyidik Jampidsus telah berupaya mengejar semua sumber alat bukti untuk mengetahui asal uang suap yang diterima Zarof. Namun hingga batas waktu penahanan Zarof habis, alat bukti tsb belum di peroleh. 

"Jaksa telah berupaya, tapi alat bukti yang cukup baru di temukan dalam kasus suap yang di terima KPN Heru Budi yang kemudian ditetapkan tersangka," ucap Sutikno belum lama ini. 

Selanjutnya terkait kasus korupsi yang dituduhkan pelapor mengenai penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur hingga kini masih dilakukan penyidikan. 

Berdasarkan informasi yang diterima, tim penyidik Jampidsus tengah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan, karena kasus ini cukup besar dan rumit, maka membutuhkan waktu yang lama, agar tidak salah mengkonstruksikan modusnya.

"Kasus tata kelola batubara di Kalimantan Timur masih terus berjalan penyidikannya. Pada saatnya akan disampaikan ke publik terkait sejumlah pihak yang akan ditetapkan tersangka," ujar sumber internal Kejagung. 

Selain itu soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Jampidsus dengan melibatkan sejumlah pihak yang disebut sebagai gatekeeper, itu tidak ada kaitan sama sekali dengan Febrie. Karena teman-teman kuliah yang di tuduhkan sebagai gatekeeper tentunya sejak tamat kuliah mempunyai kesibukan dan profesi di banyak bidang, sama sekali tidak terkait dengan profesi Febrie sebagai Jaksa, maka tidak adil jika semua orang yang dekat secara keluarga atau teman sejak lama di tuduh semuanya terlibat korupsi.

Menanggapi hal tersebut, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan menilai bahwa pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya untuk menghancurkan karakter Febrie yang selama ini dikenal berani dan gencar memberantas kasus korupsi kelas kakap. 

Umar juga menyebut bahwa pelaporan tersebut merupakan serangan balik koruptor dan perlawanan terhadap Jampidsus Febrie yang saat ini tengah membongkar kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah. 

“Dia getol memberantas korupsi. Sekarang karakternya mau dihancurkan,” kata Umar dalam unggahannya di akun X Twitter, yang dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Meski demikian, Umar Hasibuan memberikan dukungan penuh kepada Febrie Ardiansyah agar tidak gentar menghadapi tekanan yang ada.

“Jangan mundur pak Febrie, karena banyak rakyat Indonesia mendukungmu, ujar Umar.

Meski demikian, ada pihak-pihak yang tidak memahami hukum yang mengomentari dakwaan Zarof Ricar terkait asal uang suap yang dikaitkan dengan Jampidsus Kejagung. Pihak tersebut tidak tahu fakta bahwa proses pemanggilan dan periksaan terhadap orang orang yang terduga pemberi suap masih berjalan dan ini tidak di konfirmasi sebelumnya ke pihak Pidsus Kejagung, bahkan perkara TPPU Zarof masih gencar di lakukan penyidik, terkesan pelapor di dorong pihak pihak yang ketakutan menjadi sasaran berikut setelah perkara Zarof di limpah.

"Kasus korupsi Zarof Ricard dikaitkan jampidsus, ini pembunuhan karakter, public percaya fakta, bukan opini yang menyesatkan," kata Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang dikutip pada Senin (17/2).

Sebelumnya Pakar hukum Prof Hibnu Nugroho menyebutkan bahwa berita soal desakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) kepada KPK diduga merupakan serangan balik koruptor untuk menghambat pemberantasan korupsi besar yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. 

Selain itu, Hibnu menghimbau KPK, sebaiknya KPK bisa berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk memberantas mafia mafia berkedok bisnis yang telah 

Menggarong hak hak masyarakat, Hibnu juga mengatakan KPK jangan hanyut terbawa skenario dari aktor intelektual dibalik para pelapor yang mengaku sebagai penggiat anti korupsi. Dan sebaiknya pelapor juga harus membantu penyidik memberi informasi tentang mafia minyak di pertamina yang selama ini kebal hukum.

Diketahui, pihak pelapor KSST mendesak KPK memproses laporan terkait pelaksanaan lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Dan juga rencana Koordinator MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan atas laporan tersebut. 

Menurut Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini mengatakan desakan dari pelapor tersebut sebagai usaha untuk menganggu penyidikan kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, dan kini tengah ditangani Jampidsus Kejagung bersama jajarannya. 

"Ya ini (serangan balik koruptor) sebagai usaha untuk menghambat pemberantasan korupsi oleh Jampidsus Febrie Adriansyah," kata Prof Hibnu dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (27/1/2025). 

Sebab, lanjut dia, dengan adanya serangan dari pihak atau aktor intelektual yang memerintahkan Koordinator KSST melayangkan desakan dan diramaikan pemberitaan di media massa dapat menganggu proses penyidikan kasus korupsi dan mempengaruhi fokus dan strategi yang dilakukan penyidik.

"Sebab dengan serangan yang bertubi- tubi bisa mempengaruhi psikologis Jampidsus," tutur Hibnu yang merupakan Guru Besar Ilmu hukum pidana di bidang tindak pidana korupsi.

Diketahui, pada Senin (10/3/2025), Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Febrie ke KPK. Koordinator Koalisi Ronald Loblobly menyampaikan mereka terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi. 

Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). []

header ads