Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023 setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah menemukan bukti yang cukup. Saat itu, Firli disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi maupun hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Perkara tersebut kemudian berjalan cukup panjang. Pada Desember 2024, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan terhadap Firli belum dihentikan. Kepolisian juga menyatakan belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menyebut berkas perkara masih harus dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum atau P19.
Pada Januari 2025, Polda Metro Jaya kembali menyatakan penyidikan perkara Firli masih berjalan dan berkomitmen melengkapi berkas perkara. Polisi juga menyebut telah berkoordinasi dengan KPK serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
DPN LKPHI Soroti Lambannya Penanganan
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai perkembangan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menyoroti belum adanya kepastian penyelesaian perkara meskipun telah terjadi pergantian kepemimpinan di Polda Metro Jaya.
Menurut Ismail, Firli Bahuri telah berstatus tersangka sejak November 2023, namun proses hukumnya dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan publik.
DPN LKPHI juga menyoroti dugaan perkara lain yang berkaitan dengan pembocoran dokumen atau rahasia penyelidikan. Dugaan kebocoran dokumen KPK tersebut memang pernah ditangani Polda Metro Jaya dan proses pidananya sempat berjalan bersamaan dengan proses etik di Dewan Pengawas KPK.
Tantang Kapolri Suyudi Tuntaskan dalam 100 Hari
Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri kini menjadi momentum yang disorot DPN LKPHI. Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
DPN LKPHI meminta Kapolri Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara Firli Bahuri dan menantang kepolisian untuk memberikan kepastian hukum dalam waktu 100 hari kerja.
Jika diperlukan, DPN LKPHI meminta penanganan perkara tersebut dialihkan atau diambil alih oleh Bareskrim Polri maupun Kortastipidkor Polri agar proses penyidikan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Para koruptor tidak boleh dilindungi oleh pihak penegak hukum. Yang harus dilindungi adalah masyarakat yang dikriminalisasi oleh hukum,” kata Ismail dalam pernyataannya.
Dua Kali Pergantian Kapolda Metro Jaya
Sorotan DPN LKPHI juga muncul setelah terjadi pergantian pimpinan Polda Metro Jaya sejak perkara Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada masa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang mulai menjabat pada Maret 2023. Pada Agustus 2025, posisi tersebut kemudian beralih kepada Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Asep Edi Suheri masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya hingga kini dan pada Mei 2026 pangkatnya naik menjadi Komisaris Jenderal Polisi.
Dengan demikian, perkara Firli telah melewati masa kepemimpinan dua Kapolda Metro Jaya sejak penetapan tersangka, sementara proses penyidikan belum menghasilkan penyelesaian akhir yang diketahui publik.
Kepastian Hukum Dinilai Penting
Desakan DPN LKPHI tersebut pada dasarnya menempatkan kepastian hukum sebagai persoalan utama. Di satu sisi, Firli Bahuri masih berstatus tersangka berdasarkan perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Di sisi lain, pihak Firli melalui kuasa hukumnya pernah meminta agar penyidikan dihentikan dan menyatakan keberatan terhadap substansi maupun kecukupan bukti perkara.
Karena itu, penyelesaian perkara perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik dengan melanjutkan proses apabila alat bukti dan persyaratan hukum terpenuhi maupun mengambil keputusan penghentian apabila terdapat dasar hukum yang sah.
Desakan DPN LKPHI kepada Kapolri Suyudi Ario Seto menjadi ujian awal bagi kepemimpinan baru Polri dalam memberikan kepastian terhadap perkara yang telah menyita perhatian publik selama hampir tiga tahun
Masyarakat kini menunggu apakah perkara Firli Bahuri akan kembali berjalan dengan langkah hukum yang lebih konkret, dilimpahkan ke tahap berikutnya, atau memperoleh keputusan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
