WWW.NGEMOTOR.COM, Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5
tahun 2021 yang mengatur tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
atau SIM. Rencananya penggolongan SIM C akan diterapkan mulai agustus
mendatang.
Aturan tersebut menggolongkan
penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik.
Melansir laman resmi Kakorlantas Polri, pembagian golongan SIM C meliputi:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan
bermotor jenis sepeda motor dengan kapasistas silinder mesin sampai dengan 250
cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM C I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan
bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua
ratus lima puluh centimeter cubic) dampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter
cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan
bermotor berjenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc
(lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan
daya listrik.
Sementara itu, penggunaan SIM A
Khusus ditujukan untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen
VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan
kereta samping). Dan golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang
disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Dikutip dari laman resmi website
Polri, SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang,
sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan
masyarakat.[]