GpCiGfr6TfrlGSOlTUY9TpA6GY==

Operasi Patuh Jaya Hingga 3 Oktober 2021, Ini 6 Tips Agar Tidak Ditilang

Ukuran huruf
Print 0

NGEMOTOR.COM, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) setempat akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 dimulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Operasi Patuh Jaya dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan tetap menjaga protokol kesehatan. Disamping itu, untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan sebanyak 3.070 personel diturunkan selama pelaksanaan dua pekan Operasi Patuh Jaya 2021. Petugas nantinya akan berpatroli dalam mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas hingga menjalankan protokol kesehatan.

“Operasi Patuh Jaya 2021 untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan COVID-19,” kata Fadil Imran di Jakarta, Selasa (21/9).

“Sehingga dapat mewujudkan keamanan, kesehatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas serta memutus mata rantai COVID-19,” tambahnya.

Untuk anda para pengendara sepeda motor, tentunya harus memperhatikan sejumlah hal agar tidak terjaring razia dan dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Pertama, pastikan anda menggunakan helm yang berstandar SNI.

Kedua, jangan menggunakan knalpot bising atau knalpot racing karena suaranya dianggap mengganggu orang lain.

Ketiga, jangan berkendara dalam keadaan mabuk karena minuman keras, membawa narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.

Keempat, jangan melawan arus, penggunaan rotator, masuk jalur busway, bermain handphone saat berkendara dan menyalakan sirine bagi yang tidak diperuntukannya.

Kelima, pastikan sudah berusia diatas 17 tahun, memiliki SIM, dan tidak berkendara dalam kecepatan tinggi.

Keenam, motor yang anda kendarai pastikan memiliki kelengkapan surat-suratnya, kelengkapan perangkat motor seperti pelatnya harsu terpasang, kaca spion dan tidak dimodifikasi berlebihan.

Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan secara merinci mengenai pasal, sanksi dan denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan diberikan pada pengendara bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dalam Undang-Undang LLAJ.[]

Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin