NGEMOTOR.COM, Piaggio Group merilis pernyataan resmi bahwa mereka telah memenangkan dua tuntutan hukum yang diajukan terhadap Peugeot Motorcycles (Mahindra Group).
Putusan tersebut disahkan oleh Pengadilan Paris dan Pengadilan Milan setelah mereka menemukan bahwa Peugeot Metropolis dinilai melanggar hak paten teknologi milik skuter roda tiga Piaggio MP3.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Peugeot Motorcycles untuk berhenti memasarkan skutik premium tiga roda mereka, Peugeot Motorcycles di wilayah Eropa khususnya di Italia dan Prancis.
Selain itu, perusahaan Peugeot Motorcycles juga diminta untuk membayar denda sebesar 1,5 juta Euro atau setara Rp24,9 miliar atas tindakan pelanggaran paten. Selain itu, di pengadilan Milan memerintahkan perusahaan motor Prancis itu mengeluarkan biaya kerugian sebesar 6.000 Euro atau setara Rp99,8 juta untuk setiap motor Peugeot yang telah terjual di wilayah yurisdiksi mereka.
Pengadilan juga memutuskan bahwa semua penjualan harus dihentikan setelah 90 hari sejak keputusan ini dikeluarkan. Jika tidak, Peugeot akan dikenakan denda tambahan 10.000 Euro atau 166 juta rupiah setiap hari.
kasus itu bermula dari keberatan Piaggio Group yang merasa Peugeot Metropolis memiliki fitur kontrol yang sama dengan Piaggio MP3. Sistem kontrol yang mereka curigai adalah sistem kontrol memungkinkan skutik roda tiga bisa melakukan cornering layaknya motor sport biasa.
Piaggio Group merasa keberatan karena mereka telah lebih dulu memasukkan teknologi itu ke dalam daftar paten di wilayah Eropa. Mereka kecewa karena telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk pengembangan teknologi itu.
Ini bukan pertama kalinya Piaggio mengajukan tuntutan hukum terhadap pabrikan lain. Sebelumnya, tuntutan juga diajukan kepada pabrikan Cina karena desain Vespa dinilai mengadopsi produk mereka.
Peugeot Metropolis adalah salah satu model perusahaan yang lebih sukses di pasar Eropa, dan keputusan ini tidak diragukan lagi akan menjadi pukulan besar bagi perusahaan lain. Tidak ada info tentang apakah Peugeot akan mengajukan banding atas putusan tersebut.[]