NGEMOTOR.COM- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, memastikan bahwa kabar terkait stut motor bisa ditilang sebesar Rp 250 ribu hingga kurungan penjara selama sebulan tidak benar atau tidak akan ditilang. Menurutnya, stut adalah salah satu cara seseorang menolong pengendara motor lainnya yang sedang kesulitan.
"Jadi, tidak ada (tilang,red). Stut itu karena ada motor yang mogok atau habis bahan bakarnya. Itu artinya masyarakat sedang kesulitan," ujar Brigjen Sambodo di Jakarta, sebagaimana dikutip Minggu (10/7/2022).
Dikatakan Sambodo, pihaknya seharusnya menolong pengendara motor yang kesulitan di jalan. Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajarannya agar membantu masyarakat yang melakukan stut.
"Polisi seharusnya menolong, bukan menilang," tegasnya.
Selain itu, Sambodo menegaskan tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur soal sanksi stut bagi pemotor. Menurutnya, hal itu perlu diluruskan agar tidak menjadi permasalahan pada kemudian hari.
"Enggak ada (aturan pemotor ditilang karena stut,red)," imbuhnya.
Sebelumnya. beredar informasi petugas kepolisian bisa menilang pengendara stut sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp 25 ribu dan kurungan penjara paling lama sebulan.[]