GpCiGfr6TfrlGSOlTUY9TpA6GY==
Light Dark
Reda Manthovani, Ipar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Diisukan akan Jabat Jaksa Agung di Kabinet Prabowo-Gibran

Reda Manthovani, Ipar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Diisukan akan Jabat Jaksa Agung di Kabinet Prabowo-Gibran

Daftar Isi
×


SELAKSA.ID- Reda Manthovani disebut-sebut menjadi calon kuat yang akan menjabat Jaksa Agung RI di kabinet Prabowo-Gibran.

Reda yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung merupakan sosok yang memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Rumor Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani bakal menduduki posisi Jaksa Agung merupakan bocoran dari petinggi Kejagung yang tidak mau disebutkan namanya kepada kalangan media. Reda sendiri ipar dari Dasco.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menyebutkan bahwa pengangkatan Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung pilihan Presiden terpilih Prabowo Subianto menjadi tidak pas karena proses hukum akan digunakan untuk menaklukkan pihak oposisi pemerintah mendatang.

“Publik akan menilai pengangkatan tersebut (Reda sebagai Jaksa Agung) bertujuan untuk menaklukkan oposan dengan menggunakan tangan hukum atau proses hukum,” kata Kurniawan Adi saat dimintai tanggapan soal Jamintel Reda disebut-sebut berpotensi menjadi Jaksa Agung RI, yang dikutip pada Jumat (4/10).

Menurutnya, apabila presiden terpilih Prabowo tetap memilih Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung, maka Ketua Umum Partai Gerindra harus bisa meyakinkan publik, bahwa Kejaksaan tidak akan digunakan menjadi alat politik untuk membungkam suara kritis Koalisi Masyarakat Sipil dan pihak oposisi terhadap pemerintahan mendatang.

Meski demikian, berdasarkan Undang-undang (UU) Kejaksaan RI, pengangkatan Jaksa Agung RI merupakan hak prerogatif presiden. Aturan pembatasan baru di luar UU Kejaksaan adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 6/PUU-XXII/2024, yang mensyaratkan bahwa Jaksa Agung bukan sebagai pengurus partai politik.

Kurniawan menilai tidak ada masalah hukum jika Presiden terpilih Prabowo mengangkat Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029.

"Sah-sah saja jika Prabowo mengangkat orang yang dia percayai untuk menjadi pejabat negara seperti Jaksa Agung," tuturnya.

Apalagi, lanjut Kurniawan, Reda Manthovani adalah jaksa karier yang saat ini menjabat Jamintel Kejagung, sehingga memiliki kapasitas mumpuni, baik sebagai jaksa maupun kapasitas kepemimpinan.

Sebab sangat panjang jenjang karier yang harus dilalui dan dijalani untuk bisa menjadi Jaksa Agung Muda. Terutama dalam hal kinerja dan prestasi yang ditorehkan selama menjadi jaksa, apakah ada karya dalam hal kinerja pemberantasan korupsi dan lain sebagainya. []
header ads