SELAKSA.ID - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah bersih dari dugaan korupsi, dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugasnya mengungkap kasus korupsi besar.
Sebelumnya, Komjak menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuding Jampidsus Febrie Adriansyah terlibat dalam dugaan pelanggaran kewenangan dan tindak pidana korupsi.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hasil pemeriksaan, pihaknya menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Jampidsus, dan clear.
"Komisi Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Dari hasil tersebut, kami tidak menemukan adanya pelanggaran dalam kewenangan yang dijalankan selama menangani kasus korupsi," ucap Pujiyono kepada wartawan, yang dikutip Rabu (26/3/2025).
Bahkan Pujiyono, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), menambahkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Komjak juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejagung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Namun laporan itu tidak sesuai fakta, hanya asumsi seperti mengarang cerita.
Pasalnya, kata Pujiyono, tidak ada masalah terkait kewenangan Jampidsus Febrie dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi besar.
"Kami telah mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan Agung, dan hasilnya tidak ada masalah. Semua tuduhan yang dialamatkan kepada Jampidsus Febrie Adriansyah tidak terbukti," tegas Pujiyono.
Ia menilai pelaporan ke KPK tersebut sebagai bagian dari reaksi pro dan kontra terhadap langkah tegas Jampidsus dalam pemberantasan korupsi, terbaru korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, dan sebelumnya korupsi tambah timah ilegal.
Menurutnya, langkah Febrie dalam menangani kasus-kasus besar harus mendapat dukungan penuh karena sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ini merupakan langkah baik ketika Kejaksaan RI menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan harus kita apresiasi dan dukung," ujarnya.
Sebelumnya, kata, Pujiyono, seharusnya sejumlah pihak mendukung langkah Jampidsus Kejagung yang berhasil membongkar kasus korupsi besar seperti dugaan rasuah di Pertamina dan anak perusahannya.
Namun alih-alih memberikan dukungan dengan melaporkan mafia minyak ke KPK dan memberikan data ke Kejagung, sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, malah berkali-kali melaporkan Jampidsus Febrie ke KPK atas tuduhan melalukan korupsi dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
"Kalau ada aksi (pengungkapan kasus korupsi di Pertamina) yang bagus, yang harusnya didukung, kemudian ada reaksi (pelaporan) yang semacam itu," ucap Pujiyono.
Apakah sejumlah kelompok yang membuat laporan itu diduga mendapatkan pesanan atau orderan dari koruptor? untuk melakukan serangan balik dan pembunuhan karakter terhadap Jampidsus Febrie.
Pengaduan atau pelaporan tersebut terkesan pesanan atau order dari Mafia yang sedang di buru pihak Kejaksaan.
"Laporan tersebut layaknya mengarang cerita bebas dan fitnah yang dituduhkan kepada Jampidsus Febrie, karena tanpa adanya pengetahuan dari pelapor tentang fakta yang sebenarnya, akhirnya hanya karangan cerita murahan sebagai finah yang menyerang pribadi dan keluarga Febrie Adriansyah selaku Jampidsus," kata sumber internal Kejaksaan dalam perbincangannya.
Diketahui, pada Senin (10/3/2025), Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Febrie ke KPK. Koordinator Koalisi Ronald Loblobly menyampaikan mereka terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). [].