SELAKSA.ID— Seorang warga bernama Akbar (30) mengungkapkan dugaan pungutan liar (pungli) saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Ia meminta Gubernur Banten, Andra Soni, turun langsung untuk mengecek proses pemutihan pajak yang tengah berlangsung.
Akbar menceritakan, pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WIB, ia mendatangi kantor Samsat Maja untuk membayar pajak mobil pickup miliknya.
Ia membawa berkas lengkap berupa BPKB dan STNK asli. Setelah menunggu antrean, ia dipanggil petugas pada pukul 08.30 WIB.
“Saya masuk ke ruangan petugas dan dijelaskan bahwa untuk balik nama, biayanya sekitar Rp6 juta lebih. Sedangkan untuk bayar pajak saja saya diminta Rp2,6 juta. Padahal, di STNK hanya tertera Rp1,3 juta per tahun,” kata Akbar dengan nada kecewa.
Akbar menjelaskan bahwa mobilnya berpelat Malimping, Lebak, namun ia saat ini berdomisili di Solear, sehingga memilih mengurus pajak di lokasi terdekat.
Ia mengaku kecewa karena merasa tidak mendapat kejelasan soal rincian biaya tambahan yang diminta petugas.
Padahal, saat ini Pemerintah Provinsi Banten tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Dalam kebijakan yang ditandatangani Gubernur Andra Soni pada 27 Maret 2025 itu, disebutkan bahwa warga hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa sanksi atau denda, hingga program berakhir pada Juni mendatang.
“Harusnya saya cukup bayar pokok pajak saja. Tapi ini malah ada biaya lain yang tidak jelas. Banyak warga juga mengeluh hal yang sama,” ujar Akbar.
Ia menduga adanya praktik pungli di Samsat Maja dan meminta Gubernur Andra Soni untuk segera melakukan inspeksi mendadak.
Gubernur Banten sendiri sebelumnya menyatakan bahwa program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Banten.
“Dengan program ini, kami ingin masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda atau biaya tambahan,” kata Andra Soni dalam pernyataan resminya.
Akbar berharap pemerintah tidak hanya membuat kebijakan, tapi juga memastikan implementasinya berjalan bersih dan transparan di lapangan.[]