Desakan ini muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Chaniago, empat pulau tersebut—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh sebelum terbitnya keputusan tersebut.
"Kami berharap kepada Mendagri Tito Karnavian agar tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia. Kami menilai keputusan Kemendagri itu sebagai sikap dan tindakan perampasan hak yang merusak nilai kekeluargaan berbangsa dan bernegara. Maka kami mendesak Mendagri untuk kembalikan hak Provinsi Aceh terhadap empat pulau yang dipolemikan itu," ujar Saiful Chaniago.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan empat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Aceh telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Provinsi Aceh dari Provinsi Sumatera Utara pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Chaniago juga mengingatkan agar pemerintah Indonesia lebih fokus dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang adil serta memastikan harmonisasi dalam keberagaman budaya dan adat istiadat yang merupakan aset terbaik bangsa.