GpCiGfr6TfrlGSOlTUY9TpA6GY==

Praperadilan Hj Rini Eka A Soegiyono: Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sah

Ukuran huruf
Print 0


SELAKSA.ID
– Kuasa hukum Hj Rini Eka A Soegiyono menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak sah dan cacat prosedur.

Penilaian itu disampaikan dalam permohonan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Tim.

Sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Susanti Agustina SH MH bersama tim dari Law Firm Indra Shanun Lubis SH & Associates digelar pada Selasa (25/11/25). Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Yudiarto SH. Dalam persidangan, surat permohonan dinyatakan telah dibacakan sesuai kesepakatan para pihak, kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Berawal dari Sengketa Perwalian Anak Korban JT 610

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Nurdin Rakhman SMD pada 27 Desember 2022 terkait dugaan pelanggaran Pasal 76A jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak, teregistrasi dengan nomor LP/B/2896/XII/2022/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.

Kasus mencuat dari persoalan perwalian dua anak korban kecelakaan Lion Air JT 610, yakni Fayyaza Fazila Naira Wiranofa dan Faheema Shafiqa Nayyara Wiranofa. Kedua orang tua mereka, Niar Ruri Sunarniati Soegiyono dan Andri Wiranofa, meninggal dalam kecelakaan pada 29 Oktober 2018.

Hj Rini Eka A Soegiyono, kakak almarhumah Niar Ruri sekaligus bibi dari kedua anak tersebut, telah ditetapkan sebagai wali sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 581 K/Ag/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum menegaskan bahwa sejak putusan tersebut, Nurdin Rakhman dan istrinya, Dewi Afriza—orang tua almarhum Andri Wiranofa—tidak lagi memiliki kewenangan sebagai wali. Namun, menurut mereka, Rini justru mengalami hambatan untuk bertemu kedua anak karena diduga dihalangi oleh Nurdin dan Dewi, termasuk oleh asisten rumah tangga. Bahkan, upaya Rini mengirim makanan melalui katering selama satu bulan disebut tak pernah sampai karena tidak diizinkan masuk dan hanya diminta digantung di pagar rumah.

Tim kuasa hukum juga menilai laporan polisi pada 27 Desember 2022 tidak sah karena pada tanggal tersebut pelapor sudah tidak lagi memiliki status sebagai wali sah berdasarkan putusan pengadilan.

Meski demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan Rini sebagai tersangka pada 17 Oktober 2023 melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/253/X/2023/Reskrim. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga diketahui beberapa kali meminta perkembangan penyidikan melalui surat P-17 pada 12 Februari 2024.

Penetapan Tersangka Dinilai Sewenang-wenang

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Rini tidak berdasar dengan sejumlah alasan:

Rini merupakan wali sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Pengiriman makanan kepada dua anak dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban sebagai wali.

Akses Rini terhadap kedua anak justru dihalangi oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum.

Laporan polisi dibuat oleh pihak yang telah kehilangan status perwalian.

Atas dasar itu, kuasa hukum menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Rini cacat hukum dan harus dibatalkan. Mereka meminta penyidik Polres Metro Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Seluruh tindakan klien kami dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wali sah. Karena itu, penyidikan terhadap dirinya harus dihentikan demi hukum,” ujar tim kuasa hukum Hj Rini Eka A Soegiyono.

Praperadilan Hj Rini Eka A Soegiyono: Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sah
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin