Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, mengatakan bahwa desakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami melaporkan bahwa diduga kuat mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, baik langsung maupun tidak langsung, terlibat dan erat kaitannya dengan kasus korupsi pengalihan aset PTPN I yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara saat ini,” ujar Arifin, Kamis (20/11/2025).
Arifin menjelaskan, Ashari Tambunan diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan, pengalihan, dan penjualan aset milik PTPN I Regional 1—sebelumnya PTPN II—oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
“Kami yakin sebagai bupati yang menjabat waktu itu, Ashari Tambunan diduga kuat mengetahui dan bahkan diduga terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka, yakni dua orang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat serta satu orang dari PT NDP. Adapun AT juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deli Serdang. (Saat ini, Ashari Tambunan diketahui menjadi anggota DPR RI).
Untuk itu, kata Arifin, KAKI telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung RI agar segera menangkap dan memeriksa Ashari Tambunan serta menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.
