“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” ujar Cecep di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Cecep mengatakan keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan juga kualitas tata kelola yang diterapkan. Namun, menurut dia, terlalu dini untuk menyimpulkan program MBG harus dihentikan, yang dibutuhkan saat ini perbaikan manajerial dan tata kelola MBG yang dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kemudian, Cecep menuturkan program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, atau ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara. Pengalokasian program MBG pun harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya mencakup kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan, yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.
Tidak Pelanggaran
Sementara itu, Oce Madril mengatakan telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran dalam APBN, yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi, sehingga untuk mengetahui besaran anggaran pendidikan tergantung pada interpretasi terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan baginya dalam APBN dimaksud. Sepanjang usulan pemerintah mengenai APBN disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN tersebut konstitusional.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berbagai putusan MK perihal pengujian UU APBN, dapat disimpulkan konstitusionalitas undang-undang APBN ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta komponen anggaran pendidikan merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, termasuk gaji pendidik.
Sepanjang penganggaran melalui proses usulan pemerintah yang disetujui DPR, maka program MBG yang diberikan kepada peserta didik (tidak termasuk biaya operasional kelembagaan Badan Gizi Nasional/BGN), maka tidak ada pelanggaran atas mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuann mandatory spendingsebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” kata Oce.
