Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Menanggapi Kasus Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kapolri Tegaskan Kewenangan Kejaksaan

23 Jun 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T10:07:57Z

SELAKSA.ID Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi terkait status keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan dan Roy Suryo dan dr. Tifa terkait polemik ijazah jokowi setelah pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Kapolri meberikan penegasan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kewajibannya dalam menangani dan menyelesaikan perkara yang selama ini bergulir di ruang publik. Kapolri menegaskan juga bahwa Proses pelimpahan tahap dua, yang meliputi penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan, telah dilaksanakan dengan proporsional, terukur dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Yang jelas, dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua," ujarnya saat merespon pertanyaan mengenai status penahanan kedua tersangka di jakarta Selatan m, (23/6/2026).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa setelah proses tahap dua selesai, kewenangan Polri atas perkara penahanan secara otomatis berakhir, terkait keputusan penangguhan penahanan maupun kebijakan penahanan lanjutan, itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan.

"Untuk penangguhan penahanan, saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi, mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ungkapnya

Setelah keterangan Kapolri, sampai sekarang, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan keterangan lanjutan mengenai alasan di balik kebijakan tidak menahan Roy Suryo dan dr. tifa

Iklan

iklan