Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Pertanyakan Pengalihan Proses Penyidikan Secara Administratif

17 Jul 2026, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T09:35:16Z

SELAKSA.ID Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, mempertanyakan sistem kerja pengalihan proses penyidikan yang menurutnya dilakukan secara administratif terhadap kasus hukum yang menimpa Febrie Adriansyah. Hal tersebut disampaikan Jasman Panjaitan saat memberikan pandangannya mengenai tata cara penanganan perkara pidana pada Rabu 16/7/2026 di acara talk show ILC.

"Saya bingung sebingun-bingungnya, bahwa ini ada penyidikan dialihkan secara administrasi ke penyidikan," ungkap mantan direktur penyidik Jampidsus, Jasman Panjaitan (16/7/2026).

Ia selanjutnya menjelaskan bahwa mekanisme yang lazim diimplementasikan dalam penanganan perkara pidana selama ini adalah penyerahan berkas perkara tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa peneliti dalam proses prapenuntutan.

''Yang umum selama ini adalah penyerahan berkas tahap pertama dan kemudian diteliti oleh jaksa peneliti dalam tugas pra-penuntutan ,"ujarnya.

Hematnya, setelah penelitian dilakukan, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan atau masih memerlukan perbaikan.

"Kalau keluar P21 tidak lengkap, maka keluar P19, kalau oleh jaksa peneliti disebut lengkap maka keluar P21 baru diserahkan ke jaksa penuntut umum. Saya pun selaku direktur penyidikan, kami melaksanakan selama ini waktu jadi waktu saya jadi direktur penyidikan," pungkasnya.

Iklan

iklan