Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Keadilan Sejarah untuk A.M. Sangadji: Tokoh yang Ruang Juangnya Melampaui Maluku

29 Agu 2026, Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T11:33:22Z
Ismail Mony, Alumni Hubungan Internasional UMM, Ketua Bidang Media Propaganda & Penggalangan Opini IKABAMAR

SELAKSA.ID persoalan mendasar dalam cara sebuah bangsa membangun ingatan sejarah: jasa seseorang tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat pengakuan yang diberikan negara. Dalam narasi sejarah Indonesia, sejumlah tokoh telah memperoleh posisi yang kuat melalui buku pelajaran, monumen, nama jalan, institusi, maupun berbagai peringatan resmi. Namun, konstruksi Indonesia sebagai bangsa dan negara tidak pernah lahir dari kontribusi segelintir figur. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan tokoh, organisasi, komunitas, daerah, dan jaringan pergerakan yang bekerja dalam ruang sejarah yang berbeda-beda.

Dalam konteks tersebut, nama Abdoel Moethalib Sangadji, yang lebih dikenal sebagai A.M. Sangadji, layak ditempatkan dalam pembacaan sejarah yang lebih proporsional. Ia lahir di Negeri Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku Tengah, pada 3 Juni 1889. Jejak kehidupannya memperlihatkan keterlibatan dalam jaringan pergerakan yang melampaui batas geografis Maluku. Ia berhubungan dengan Sarekat Islam, bergerak dalam bidang pendidikan dan pembentukan kesadaran kebangsaan, serta terlibat dalam perjuangan pada periode setelah Proklamasi ketika Republik Indonesia menghadapi ancaman terhadap keberlangsungan kemerdekaannya. Kajian mengenai kiprahnya juga menunjukkan keterlibatan Sangadji dalam jaringan pergerakan di Kalimantan dan wilayah lainnya.

Persoalannya, hingga kini A.M. Sangadji belum memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Pada 2025, namanya kembali berada dalam proses pengusulan. Dalam penjelasan Kementerian Sosial pada Maret 2025, A.M. Sangadji disebut sebagai salah satu nama yang merupakan pengajuan kembali dari tahun sebelumnya. Pada perkembangan selanjutnya, Dewan Gelar membahas 49 nama yang terdiri atas 40 nama yang dinilai memenuhi syarat dan sembilan nama carry over. Namun, ketika Presiden menetapkan sepuluh Pahlawan Nasional pada 10 November 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, nama A.M. Sangadji tidak termasuk di dalamnya.

Fakta tersebut semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah A.M. Sangadji layak atau tidak layak memperoleh gelar. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah apakah seluruh rekam perjuangannya telah diteliti, didokumentasikan, dan dinilai secara proporsional berdasarkan standar sejarah serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika masih terdapat kekurangan dalam dokumentasi, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa yang belum terpenuhi. Jika penelitian historis masih diperlukan, penelitian tersebut harus dilakukan dengan serius. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses pengambilan keputusan semestinya tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

Sejarah Nasional dan Persoalan Representasi

A.M. Sangadji tidak dapat dipahami hanya sebagai tokoh lokal Maluku. Tempat kelahirannya memang berada di Rohomoni, tetapi ruang perjuangannya terbentuk melalui jaringan pergerakan yang jauh lebih luas. Keterlibatannya dalam Sarekat Islam menempatkannya dalam arus pergerakan nasional yang mempertemukan tokoh dan kelompok dari berbagai wilayah Hindia Belanda. Kajian mengenai kiprahnya menunjukkan bahwa aktivitas Sangadji juga menjangkau Kalimantan dan berhubungan dengan perkembangan kesadaran kebangsaan di wilayah tersebut.

Hal ini penting karena sejarah Indonesia tidak dapat dibangun melalui perspektif kewilayahan yang sempit. Nasionalisme Indonesia berkembang melalui mobilitas manusia, pertukaran gagasan, organisasi politik, pendidikan, pers, pengajian, rapat-rapat pergerakan, serta jaringan sosial yang menghubungkan berbagai wilayah. Dalam pengertian tersebut, seorang tokoh yang lahir di Maluku dapat memainkan peran dalam pembentukan kesadaran politik di Jawa maupun Kalimantan, sebagaimana tokoh dari Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan wilayah lain turut membentuk dinamika politik di Maluku.

Konsep imagined community yang dikemukakan Benedict Anderson membantu menjelaskan proses tersebut. Bangsa bukanlah entitas yang muncul dengan sendirinya, melainkan dibentuk melalui proses historis yang memungkinkan individu-individu dari wilayah berbeda membayangkan dirinya sebagai bagian dari komunitas politik yang sama. Dalam sejarah Indonesia, proses tersebut berlangsung jauh sebelum 17 Agustus 1945.

A.M. Sangadji berada dalam salah satu simpul proses itu. Karena itu, menempatkannya semata-mata sebagai “tokoh Maluku” berpotensi mengecilkan dimensi nasional dari perjuangannya. Yang lebih tepat adalah melihat Maluku sebagai titik awal perjalanan hidupnya, sementara jaringan perjuangannya merupakan bagian dari proses pembentukan Indonesia sebagai bangsa politik.

Perjuangan yang Melampaui Batas Wilayah dan Zaman

Salah satu aspek penting dalam membaca A.M. Sangadji adalah rentang perjuangannya. Ia tidak hanya hadir pada satu episode pergerakan nasional, tetapi berada dalam dinamika politik yang berlangsung lintas periode.

Keterlibatannya dalam Sarekat Islam memperlihatkan bahwa Sangadji berada dalam lingkungan organisasi yang menjadi salah satu saluran penting bagi artikulasi kepentingan politik dan sosial masyarakat bumiputra. Sumber sejarah juga mencatat keterlibatannya dalam aktivitas pergerakan di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan. Dalam konteks tersebut, mobilitas Sangadji menunjukkan bahwa gagasan mengenai kemerdekaan telah bergerak melampaui batas-batas daerah jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai negara berdaulat.

Perjuangan tersebut kemudian berlanjut ke masa revolusi. Sejumlah kajian mengenai sejarah Kalimantan mencatat bahwa setelah mengetahui Proklamasi Kemerdekaan, Sangadji bergabung dengan para pejuang di daerah tersebut. Ia kemudian ditangkap Belanda dan dibawa ke Samarinda pada 1946 sebelum dipindahkan ke Jawa. Catatan lain menunjukkan bahwa setelah berada di Jawa, ia tetap terlibat dalam perjuangan dan memimpin Laskar Hizbullah yang berpusat di Yogyakarta.

Karena itu, tahun wafatnya juga penting untuk ditempatkan secara tepat. A.M. Sangadji bukan tokoh yang berhenti berjuang pada awal kemerdekaan. Sumber sejarah mencatat bahwa ia meninggal pada 20 April 1949 di Yogyakarta setelah rumahnya di Blunyah didatangi sekelompok orang bersenjata pada malam sebelumnya. Dengan demikian, penyebutan 1947 sebagai tahun wafat dalam sejumlah tulisan perlu dikoreksi.

Koreksi kronologis semacam ini bukan persoalan kecil. Dalam penulisan sejarah, ketepatan tanggal, tempat, aktor, dan rangkaian peristiwa menentukan kualitas interpretasi. Kesalahan tahun wafat dapat mengubah cara pembaca memahami rentang perjuangan seseorang dan hubungannya dengan periode revolusi kemerdekaan.

Gelar Pahlawan Nasional dan Tanggung Jawab Negara

Pengakuan sebagai Pahlawan Nasional bukan sekadar bentuk penghormatan simbolik. Gelar tersebut merupakan keputusan negara yang memiliki konsekuensi terhadap cara suatu bangsa menyusun ingatan kolektif mengenai masa lalunya. Karena itu, proses pemberian gelar harus dibangun di atas penelitian, dokumentasi, verifikasi, dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses pengusulan Pahlawan Nasional, mekanisme memang berlangsung secara berjenjang. Pemerintah menjelaskan bahwa usulan berasal dari masyarakat di tingkat daerah, kemudian dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah, diteruskan melalui tahapan di tingkat pusat, dan pada akhirnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan Presiden.

Prinsip tersebut harus dipertahankan. A.M. Sangadji tidak boleh memperoleh gelar hanya karena tekanan sentimen kedaerahan. Sebaliknya, ia juga tidak boleh dinilai secara tidak proporsional hanya karena dokumentasi tentang dirinya tidak sebesar dokumentasi tokoh-tokoh yang sejak lama memperoleh perhatian lebih besar dari institusi negara, akademisi, media, dan lembaga pendidikan.

Di sinilah letak persoalan keadilan sejarah. Kesetaraan dalam historiografi bukan berarti semua tokoh harus diberikan penghargaan yang sama. Kesetaraan berarti setiap tokoh dinilai berdasarkan bukti dan kontribusinya dengan standar yang konsisten. Jika standar tersebut diterapkan, maka ukuran utama bukanlah seberapa populer sebuah nama, melainkan seberapa kuat bukti menunjukkan kontribusinya terhadap perjuangan bangsa dan negara.

Dengan demikian, tuntutan agar A.M. Sangadji dikaji secara serius bukanlah tuntutan untuk menurunkan standar pemberian gelar Pahlawan Nasional. Justru sebaliknya, tuntutan tersebut merupakan dorongan agar standar itu diterapkan secara konsisten dan transparan.

Apa yang Sebenarnya Masih Kurang?

Perkembangan pengusulan A.M. Sangadji pada 2025 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar aspirasi masyarakat lokal. Namanya telah masuk dalam proses resmi pengusulan Pahlawan Nasional dan disebut sebagai salah satu nama yang merupakan pengajuan kembali dari tahun sebelumnya. Namun, pada akhirnya pemerintah menetapkan sepuluh tokoh sebagai Pahlawan Nasional pada November 2025 tanpa memasukkan A.M. Sangadji dalam daftar tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang wajar dan sah secara publik: apa yang masih menjadi persoalan dalam pengusulan A.M. Sangadji?

Pertanyaan tersebut tidak harus dimaknai sebagai tuduhan kepada pemerintah. Justru karena proses pemberian gelar merupakan kewenangan negara, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan. Transparansi diperlukan agar masyarakat memahami apakah persoalannya terletak pada kelengkapan administrasi, kekuatan sumber primer, kajian akademik, interpretasi terhadap kontribusi tokoh, atau pertimbangan lain dalam proses pengambilan keputusan.

Jika persoalannya adalah bukti, maka bukti perlu diperkuat. Jika masalahnya berada pada penelitian, penelitian perlu diperluas. Jika terdapat dokumen sejarah yang tersebar di berbagai daerah atau lembaga, negara bersama pemerintah daerah dan komunitas sejarah dapat mendorong proses inventarisasi dan digitalisasi. Jika terdapat perbedaan interpretasi terhadap kiprahnya, perbedaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui kajian akademik yang terbuka, bukan melalui spekulasi.

Pendekatan seperti ini jauh lebih sehat daripada menjadikan pemberian gelar sebagai arena pertarungan sentimen politik atau kedaerahan.

Keadilan Sejarah Bukan Perlakuan Khusus

Masyarakat Maluku tidak membutuhkan perlakuan istimewa dalam persoalan A.M. Sangadji. Yang dibutuhkan adalah proses yang adil.

Jika penelitian menunjukkan bahwa kontribusi A.M. Sangadji memenuhi kriteria yang ditetapkan negara, maka ia berhak memperoleh pertimbangan yang sama dengan tokoh-tokoh lain yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Sebaliknya, apabila penelitian menemukan bahwa masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, masyarakat juga berhak mengetahui alasan tersebut secara terbuka.

Prinsip ini penting untuk menjaga jarak antara penghormatan terhadap sejarah dan kultus terhadap tokoh. Negara tidak perlu mengangkat A.M. Sangadji menjadi Pahlawan Nasional hanya karena ia berasal dari Maluku. Namun negara juga tidak boleh membiarkan pertimbangan geografis, popularitas, atau ketimpangan dokumentasi secara tidak langsung menentukan siapa yang lebih mudah memperoleh tempat dalam sejarah nasional.

Sejarah nasional yang sehat justru harus mampu mengoreksi ketimpangan semacam itu. Indonesia adalah negara kepulauan yang dibangun oleh pengalaman sejarah yang beragam. Kontribusi masyarakat dari wilayah timur tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dari sejarah yang pusatnya selalu berada di Jawa. Sebaliknya, sejarah nasional harus mampu menunjukkan bahwa pembentukan Indonesia merupakan proses yang melibatkan berbagai wilayah secara simultan dan saling terhubung.

Dalam kerangka itu, A.M. Sangadji merupakan kasus yang penting. Ia lahir di Rohomoni, tetapi aktivitasnya membawa dirinya ke dalam jaringan pergerakan yang melampaui Maluku. Ia berhubungan dengan Sarekat Islam, beraktivitas di Kalimantan, dan terlibat dalam perjuangan pada masa revolusi. Sejumlah sumber sejarah bahkan memperlihatkan keterlibatannya dalam perjuangan hingga menjelang akhir hayatnya pada 1949.

Jangan Sampai Terlambat

A.M. Sangadji telah lama hidup dalam ingatan masyarakat Maluku. Namun persoalannya kini tidak semestinya berhenti pada ingatan komunitas. Rekam perjuangannya telah menjadi bagian dari sejarah pergerakan nasional dan revolusi Indonesia yang perlu ditempatkan melalui penelitian yang serius dan berbasis sumber.

Pada 2025, proses pengusulan namanya kembali memperoleh perhatian dalam mekanisme nasional, tetapi ia belum termasuk dalam sepuluh tokoh yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025.

Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar “mengapa A.M. Sangadji belum menjadi Pahlawan Nasional?”, melainkan pertanyaan yang lebih akademis dan sekaligus lebih mendesak: “apa dasar penilaian negara terhadap seluruh bukti mengenai perjuangan A.M. Sangadji, dan apa yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proses pengakuannya?”

Pertanyaan tersebut penting agar perdebatan tidak terjebak pada tuntutan simbolik. Jika bukti belum cukup, lengkapi. Jika penelitian belum memadai, lakukan penelitian lanjutan. Jika terdapat persoalan administratif, selesaikan. Jika terdapat perbedaan interpretasi historis, buka ruang kajian yang dapat diuji secara akademik. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, negara harus berani mengambil keputusan.

Bangsa yang serius terhadap sejarah bukan bangsa yang sekadar mengulang nama-nama yang sudah terkenal. Bangsa yang serius terhadap sejarah adalah bangsa yang bersedia membuka kembali arsip, memeriksa ulang bukti, mengoreksi kekeliruan historiografis, dan memastikan bahwa kontribusi dari berbagai wilayah ditempatkan secara proporsional dalam narasi nasional.

A.M. Sangadji tidak membutuhkan pengultusan. Ia juga tidak membutuhkan sejarah yang dibangun dari klaim tanpa bukti. Yang dibutuhkan adalah penelitian yang kuat, dokumentasi yang dapat diverifikasi, serta keberanian negara untuk mengambil keputusan berdasarkan standar yang objektif.

A.M. Sangadji lahir di Maluku, tetapi ruang perjuangannya melampaui batas geografis Maluku. Ia merupakan bagian dari jaringan panjang yang ikut membentuk kesadaran kebangsaan dan mempertahankan Republik pada masa revolusi. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa tempatnya dalam sejarah nasional ditentukan bukan oleh seberapa sering namanya disebut, melainkan oleh seberapa kuat bukti sejarah menunjukkan kontribusinya bagi Indonesia.

Iklan

iklan