Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Saling Sanggah di Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Tegaskan Penggeledahan Humanis

1 Jul 2026, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T10:24:48Z

SELAKSA.ID sidang praperadilan yang diajukan roy suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu jokowi berlangsung, sidang yang diadakan pada hari ini tanggal 1/7/2026 di pengadilan negeri jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak roy suryo. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum roy suryo mengajukan tiga orang ahli dan satu saksi, ketiga orang saksi itu dihadirkan guna menyaksikan melihat langsung proses penangkapan di rumahnya yaitu sopir pribadi, kuasa hukum, dan bukti video penangkapan. 

Pihak Roy Suryo menilai polda Metro Jaya inkonsistensi dalam menerapkan hukum acara KUHP baru, kuasa hukum mengungkapkan pihak polda Metro Jaya menggunakan ketentuan yang ada dalam KUHP baru, Sedangkan mereka menggunakan ketentuan KUHP lama. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada hakim agar tidak menahan Roy Suryo disebabkan surat penagangkapannya tidak sah.

“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ungkap Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/6/2026).

Menanggapi tudingan tersebut, pihak polda Metro menepis bahwa penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur dan secara proporsional sudah sah. Pihak termohon dalam hal ini mengukapkan langkah yang diambil berdasarkan kajian hukum secara matang. Artinya tidak ada pelanggaran sebagaimana yang diklaim pemohon.

“Dalam penggeledahan, untuk penyidik kami sudah melengkapi semua yang dituduhkan. Dan cara penggeledahan pun juga sesuai kemanusiaan,” ungkap Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede.

Iklan

iklan