SELAKSA.ID LAMONGAN — Pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Plosokuning, Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan diwarnai dugaan praktik jual-beli jabatan dan penipuan oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Shokib, Selasa (1/9/2026). Terdapat warga yang menyebut telah menjadi korban pemerasan berkedok "mahar" jabatan oleh Sang Kades.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah warga di Desa Padenganploso, proses pengisian jabatan yang dilakukan melalui mekanisme mutasi ini memicu polemik. Dugaan kezaliman ini mencuat setelah salah seorang warga, berinisial MH, mengaku telah dijanjikan posisi Kepala Dusun oleh Kades.
Nahasnya, MH mengungkapkan, untuk mendapatkan jabatan yanh dijanjikan tersebut, ia diminta menyiapkan mahar sebesar Rp80 juta. Mahar itu harus disetorkan sebelum pelantikan terjadi.
"Kepala desa meminta uang Rp3 juta dengan skema dua amplop. Katanya, Rp2 juta dialokasikan untuk Camat dan Rp1 juta untuk pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Sebelumnya, ia juga meminta uang Rp1 juta dengan dalih utang pribadi," ungkapnya.
Sampai berita ini ditulis, jabatan yang dijanjikan kepada MH pun tidak pernah terwujud. Alih-alih menggelar rekrutmen terbuka yang sedianya dijadwalkan pada Agustus 2026 untuk mengisi empat formasi perangkat desa yang kosong, Kades Shokib justru mengambil kebijakan mutasi. Ia mengangkat seorang Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan di desa tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun Plosokuning.
Pengurus Karang Taruna Dusun Plosokuning, Aditya, membenarkan adanya gejolak dan rumor praktik kotor yang mencuat di tengah masyarakat tersebut. "Iya mas, kabar ini telah menjadi buah bibir dari warung ke warung bahwa Kepala Dusun yang baru dilantik diduga juga dimintai mahar sebesar Rp60 juta oleh Kades," bebernya.
Kendati rumor ini sempat dibantah melalui sebuah surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh Kadus terlantik. Namun, hal ini justru memicu kecurigaan baru. "Warga semakin bertanya-tanya, apakah surat pernyataan itu dibuat atas paksaan Kades karena rumor ini sudah semakin tak terkendali. Apalagi, tak berselang lama setelah surat itu dibuat, undangan pelantikan tiba-tiba tersebar di grup WhatsApp warga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aditya menilai proses pelantikan ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, mekanisme mutasi ini dilakukan saat ada tiga formasi jabatan lainnya yang masih kosong di desa tersebut, termasuk posisi Kepala Dusun Padengan yang seharusnya bisa diisi secara serentak melalui proses rekrutmen yang adil.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Aditya dan jajaran Karang Taruna menyatakan komitmennya untuk mendampingi warga yang menjadi korban penipuan mahar jabatan oleh Kades Shokib. Langkah ini diambil untuk mencari keadilan dan memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban kesewenang-wenangan perangkat desa di masa mendatang.
