![]() |
| Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional |
GAANAS menilai alokasi senilai triliunan rupiah itu bukan lagi menjadi instrumen penyerap aspirasi publik, melainkan bentuk nepotisme fiskal masif yang mengabaikan krisis ekologi dan melumpuhkan efektivitas APBN dan APBD di daerah. Menurut GAANAS, alokasi tersebut mencerminkan fenomena state capture di tingkat daerah, di mana anggaran publik dialihkan dari kebutuhan mendesak rakyat menuju skema perburuan rente elit politik.
GAANAS juga menyoroti pengabaian terhadap ekosistem di tengah eskalasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan deforestasi yang berulang kali melumpuhkan ekonomi warga Aceh. Pemanfaatan dana Pokir Rp 1 Triliun justru didominasi oleh proyek-proyek seremonial, pengadaan barang non-prioritas, serta komodifikasi fisik yang jauh dari upaya mitigasi bencana. Kondisi tersebut dinilai sebagai wujud nyata ecocide negligence, di mana anggaran daerah disedot untuk transaksi politik sementara pemulihan ruang hidup masyarakat terdampak bencana diabaikan.
Selain itu, dana Otonomi Khusus (Otsus) yang sejatinya ditujukan untuk akselerasi pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan penyelesaian kesenjangan pasca-konflik, kini tergradasi menjadi sekadar bancakan fiskal melalui skema Pokir. GAANAS menilai kebijakan ini merusak akuntabilitas publik dan menandai kegagalan moral DPRA dalam mempertanggungjawabkan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
GAANAS menegaskan injeksi dana transfer pusat dan APBD triliunan rupiah selama dua dekade gagal menekan angka kemiskinan secara signifikan di Aceh, sehingga Aceh tetap menjadi provinsi termiskin di Sumatera meski kaya anggaran. Penyebab utamanya bukan kekurangan kapital, melainkan alokasi anggaran yang mis-targeted akibat distorsi Pokir, sehingga APBN dan APBD terbukti runtuh fungsinya sebagai alat pemerataan ekonomi.
Tak hanya itu, GAANAS mengecam keras tindakan oknum elit politik yang memanfaatkan narasi sentimen kedaulatan atau narasi anti-NKRI sebagai alat penyanderaan terhadap Pemerintah Pusat dan Daerah. Narasi provokatif tersebut sengaja dihembuskan untuk membentengi praktik transaksi Pokir Rp 1 Triliun dari audit penegak hukum serta menutupi kebobrokan tata kelola keuangan daerah.
Atas temuan tersebut, GAANAS mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri untuk segera melakukan audit forensik dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh paket aliran dana Pokir DPRA Rp 1 Triliun, termasuk mengusut dugaan ekosistem ijon proyek dan komitmen komisi terselubung.
GAANAS juga meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan budget freeze atau pemangkasan substansial atas alokasi Pokir yang tidak relevan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, penanganan bencana ekologi, dan pengentasan kemiskinan, serta mendorong BPK RI melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas efektivitas pengalokasian Dana Otsus dan integrasi Pokir ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
