![]() |
| Natael Bremana Wengu Bangun Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI 2026-2028 |
Tapi enam dekade lebih berlalu, amanat itu hanya jadi teks mati. Di lapangan yang terjadi adalah sebaliknya: tanah terkonsentrasi di tangan korporasi, rakyat kecil kehilangan ruang hidup.
Potret Krisis Agraria Hari Ini
Ada empat wajah krisis yang kami lihat langsung di lapangan:
1. Ketimpangan di Desa. Jutaan hektare dikuasai konsesi sawit, tambang, dan hutan. Sementara lebih dari 16 juta petani gurem tidak punya tanah yang layak. Ironisnya, rakyat yang bertahan di tanahnya malah dikriminalisasi. Catatan kami, ada 147 kasus kriminalisasi di 11 provinsi.
2. Penggusuran di Kota. Masalah kota adalah sisa masalah desa yang tak pernah selesai. Warga kampung kota yang sudah tinggal puluhan tahun hidup tanpa kepastian hak, setiap saat dibayangi penggusuran.
3. PSN Jadi Alat Perampasan. Status Proyek Strategis Nasional (PSN) kini seperti karpet merah untuk menerabas tata ruang tanpa persetujuan warga. Contoh paling nyata adalah proyek tanggul laut raksasa. Atas nama PSN, kampung nelayan dan komunitas pesisir terancam digusur.
4. Krisis Integritas ATR/BPN. Bagaimana rakyat bisa percaya pada reforma agraria, jika wasitnya sendiri bermasalah? KPK sudah menetapkan 8 tersangka suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN, 4 di antaranya disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Padahal rakyat sudah membuktikan bisa mengelola tanahnya sendiri. Lihat Kampung Susun Akuarium. Lahir dari korban penggusuran, kini 198 unit hunian dikelola koperasi warga. Itu bukti reforma agraria perkotaan itu bukan mimpi, itu mungkin.
Sikap Kami
1. Menolak segala bentuk perampasan tanah dan penggusuran paksa, baik di desa maupun di kota.
2. Menolak penyalahgunaan status PSN untuk kepentingan pemodal.
3. Mengecam kriminalisasi petani, nelayan, masyarakat adat, dan warga kota.
4. Mendukung reforma agraria sejati yang menempatkan rakyat miskin sebagai subjek utama, bukan objek.
5. Mendukung pemberantasan korupsi di sektor pertanahan tanpa tebang pilih.
Tuntutan Tegas Kami:
1. Kepada Presiden dan Menteri ATR/BPN: Segera terbitkan peraturan pelaksana UU Pengaturan Reforma Agraria yang mengakui rakyat miskin kota sebagai subjek reforma agraria.
2. Kepada Gubernur DKI dan Pansus RA-PTSL DPRD DKI: Tetapkan kampung kota sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) — termasuk Kampung Lodan, Tongkol, Kerapu, dan 28 titik lainnya — serta buka opsi hak milik kolektif agar tanah tidak jatuh ke spekulan.
3. Kepada Presiden dan Menko Perekonomian: Evaluasi total semua PSN yang menimbulkan konflik agraria dan jamin tidak ada penggusuran kampung nelayan dalam proyek tanggul laut.
4. Kepada Kapolri dan Bareskrim: Laksanakan permintaan Komisi III DPR untuk menangguhkan semua perkara pidana terkait konflik agraria struktural dan hentikan kriminalisasi rakyat.
5. Kepada Komisi II DPR RI: Awasi pelaksanaan UU Reforma Agraria dan pastikan partisipasi bermakna warga terdampak.
6. Kepada KPK: Segera periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB di kementeriannya. Usut tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Penutup
Tanah bukan komoditas. Tanah adalah sumber kehidupan.
Kami akan terus mengawal tuntutan ini. Jika suara rakyat terus diabaikan, kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar.
Tanah untuk rakyat! Reforma agraria sejati, sekarang juga!
