Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemilik Kapal SPOB NURFAIZA 03 Angkat Bicara: Kepemilikan Kapal Tidak Sama dengan Kepemilikan Muatan

21 Sep 2026, September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T17:22:58Z
Sumber Foto: BP Lawyers
SELAKSA.ID PT NURFAIZAH INTI SAMUDERA (NIS) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan terhadap SPOB NURFAIZA 03 oleh TNI Angkatan Laut menyusul dugaan pengangkutan sekitar 407 ton High Speed Diesel (HSD) atau solar.

PT NIS menyatakan kapal tersebut dalam pelayaran yang kini diperiksa aparat berada dalam hubungan Time Charter dengan PT Netra Setiya Santosa (NSS) berdasarkan Perjanjian Time Charter Kapal SPOB NURFAIZA 03 untuk Kegiatan Pengangkutan Minyak Diesel Nomor 001/SP/NFIS-NSS/VII/2026.

Dalam perjanjian tersebut, PT NIS berkedudukan sebagai pemilik kapal, sementara PT NSS bertindak sebagai charterer.

Penasihat Hukum PT NIS, Andi Wahyuni, S.H., mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan mengenai hubungan hukum tersebut agar posisi masing-masing pihak dapat dilihat berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.

“PT NIS merupakan pemilik dan penyedia kapal. Sementara berdasarkan perjanjian charter, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemilik kapal dan charterer, termasuk terkait kegiatan komersial dan legalitas muatan,” kata Andi.

Kapal Awalnya Direncanakan Menuju Cilegon

Selain hubungan hukum para pihak, PT NIS juga menjelaskan kronologi tujuan pelayaran SPOB NURFAIZA 03. Menurut Andi, pada awal pelaksanaan kegiatan charter, kapal direncanakan menuju Cilegon, Banten. Dalam perkembangan pelayaran, PT NSS selaku charterer kemudian mengarahkan kapal menuju Semarang.

Andi menegaskan, perubahan tujuan tersebut bukan persoalan bagi PT NIS dan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan charter.

“Pada awalnya kapal direncanakan menuju Cilegon. Dalam pelaksanaannya kemudian diarahkan oleh pihak charterer menuju Semarang. Bagi PT NIS, perubahan tujuan tersebut bukan persoalan,” ujar Andi.

Namun, kata dia, perubahan tujuan tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari kronologi karena pemberitahuannya disampaikan secara operasional kepada pihak kapal dan tidak dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi kepada PT NIS.

“Yang perlu kami jelaskan bukan soal perubahan tujuannya, tetapi kronologi instruksi selama pelayaran. Kami ingin seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta,” katanya.

Menurut Andi, informasi tersebut juga dapat membantu aparat dalam melihat alur komunikasi dan instruksi selama kapal menjalankan kegiatan charter.

Perjanjian Atur Legalitas Muatan

PT NIS juga membuka substansi perjanjian Time Charter yang mengatur pembagian tanggung jawab para pihak.

Dalam perjanjian tersebut, PT NSS sebagai charterer menyatakan bahwa kapal digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan distribusi minyak diesel yang memiliki sumber serta dokumen yang sah.

Perjanjian juga mengatur kewajiban Pihak Kedua untuk memastikan muatan memiliki dokumen yang diperlukan, antara lain dokumen mengenai asal barang, kepemilikan minyak diesel, pengangkutan, transaksi, serta izin atau persetujuan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.

Klausul dalam perjanjian juga mengatur tanggung jawab Pihak Kedua terhadap legalitas minyak diesel atau produk minyak yang diangkut menggunakan kapal.

“Perjanjian charter telah mengatur kewajiban masing-masing pihak. PT NIS bertanggung jawab sebagai pemilik kapal terhadap aspek kapal sesuai kewenangannya, sedangkan aspek komersial dan legalitas muatan menjadi bagian dari tanggung jawab charterer sebagaimana diatur dalam perjanjian,” ujar Andi.

Ia menegaskan, keberadaan perjanjian charter menjadi penting untuk melihat hubungan hukum antara pemilik kapal dengan pihak yang menggunakan kapal untuk kegiatan komersial.

Kepemilikan Kapal Tidak Sama dengan Kepemilikan Muatan

Menurut Andi, status PT NIS sebagai pemilik kapal tidak serta-merta menjadikan perusahaan sebagai pemilik muatan yang diangkut.

“Kepemilikan kapal tidak dengan sendirinya berarti pemilik kapal merupakan pemilik muatan. Karena itu, posisi masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum, dokumen, dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan,” katanya.

PT NIS juga menegaskan tidak pernah memberikan instruksi agar SPOB NURFAIZA 03 digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

“PT NIS tidak pernah memberikan instruksi maupun persetujuan agar kapal digunakan untuk mengangkut BBM yang melanggar hukum. Kapal disewakan berdasarkan perjanjian yang mensyaratkan muatan minyak diesel memiliki sumber dan dokumen yang sah,” ujar Andi.

Meski demikian, PT NIS menyatakan tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Siap Kooperatif dan Buka Dokumen

PT NIS menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan TNI Angkatan Laut dan siap memberikan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan hubungan hukum maupun pelaksanaan charter.

Dokumen yang siap diberikan antara lain Perjanjian Time Charter beserta dokumen pendukung lain yang berada dalam penguasaan perusahaan.

“Kami berkepentingan agar perkara ini dibuka secara terang. Siapa pemilik muatan, dari mana BBM berasal, siapa yang memberikan instruksi pengangkutan, serta apakah dokumen muatan tersebut sah atau tidak harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” kata Andi.

“PT NIS siap memberikan informasi dan dokumen yang berada dalam penguasaan perusahaan kepada penyidik,” lanjutnya.

PT NIS juga menyatakan siap memberikan informasi mengenai kronologi pelayaran, termasuk komunikasi dan instruksi yang berkaitan dengan pelaksanaan charter apabila diperlukan oleh aparat.

Soal Dokumen dan Sertifikat Kapal

Sementara terkait pemberitaan mengenai persoalan dokumen dan sertifikat kapal, PT NIS menyatakan hal tersebut perlu dilihat sebagai persoalan yang berbeda dengan asal-usul, kepemilikan, maupun legalitas muatan BBM.

PT NIS saat ini melakukan verifikasi terhadap dokumen administratif dan sertifikasi SPOB NURFAIZA 03.

Perusahaan menyatakan akan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

“Kami mendukung proses hukum yang transparan. Yang kami harapkan adalah setiap pihak ditempatkan sesuai peran dan tanggung jawabnya berdasarkan fakta dan dokumen, bukan semata-mata karena nama PT NURFAIZAH INTI SAMUDERA melekat pada kapal yang disewa,” pungkas Andi.

Iklan

iklan