SELAKSA.ID Saya menolak cara berpikir seperti ini secara pribadi, saya sangat tidak setuju dengan pernyataan yang menyebut keterpurukan PBNU disebabkan karena dipimpin oleh alumni HMI.
Bagi saya, pernyataan seperti itu bukan sekadar kritik terhadap seorang pemimpin. Ketika identitas HMI dibawa sebagai bagian dari penjelasan atas sebuah kegagalan, kita sedang masuk pada cara berpikir yang berbahaya: menilai seseorang berdasarkan organisasi tempat ia pernah berproses, bukan berdasarkan kapasitas, keputusan, dan tanggung jawabnya.
Konstitusi memang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun kebebasan tersebut bukan berarti setiap pernyataan terbebas dari tuntutan untuk disampaikan secara bertanggung jawab.
Kalau memang kepemimpinan PBNU dianggap gagal, silakan katakan gagal. Tetapi jelaskan mengapa gagal. Tunjukkan kebijakannya, tunjukkan persoalannya, tunjukkan datanya. Jangan menjadikan HMI sebagai penjelasan yang seolah-olah dengan sendirinya menerangkan mengapa PBNU mengalami keterpurukan.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan kebebasan setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat, tetapi dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Artinya, saya sangat menghormati hak Cak Imin untuk mengkritik, tetapi saya juga harus bisa menggunakan hak saya untuk mengkritik balik cara berfikir dalam pernyataan tersebut.
Saya justru mempertanyakan logika di balik pernyataan tersebut.
Apakah setiap alumni HMI yang memegang jabatan otomatis membawa kepentingan HMI? Tentu tidak.
Apakah setiap keputusan seorang alumni HMI harus dianggap sebagai representasi organisasi? Juga tidak.
Lalu mengapa identitas HMI harus dibawa untuk menjelaskan persoalan kepemimpinan PBNU?
HMI adalah organisasi perkaderan. Para alumninya memiliki jalan pengabdian masing-masing. Mereka bisa berada di pemerintahan, kampus, dunia usaha, organisasi masyarakat, lembaga negara, bahkan organisasi keagamaan dengan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Karena itu, saya menolak keras logika yang menyederhanakan persoalan menjadi: “terpuruk karena dipimpin alumni HMI.”
Kalimat tersebut terlalu mudah untuk sebuah persoalan yang begitu kompleks.
Lebih dari itu, saya kira kita harus berhati-hati ketika politik organisasi mulai menggunakan identitas HMI dan PMII atau organisasi lainnya sebagai alat untuk menjelaskan siapa yang dianggap berhasil dan siapa yang dianggap gagal.
HMI tidak perlu dipuji. Tetapi HMI juga tidak layak dijadikan kambing hitam.
Kalau ada alumni HMI yang salah, kritik kesalahannya. Kalau kebijakannya keliru, kritik kebijakannya. Kalau kepemimpinannya buruk, kritik kepemimpinannya. Jangan seret organisasi yang pernah menjadi tempatnya belajar hanya untuk memperkuat sebuah kritik.
Sebab kalau logika seperti ini terus dipakai, maka setiap kegagalan seorang pemimpin bisa dengan mudah dilemparkan kepada organisasi tempat ia pernah menjadi kader. Dan itu jelas bukan tradisi berpikir yang sehat.
Saya percaya kritik terhadap PBNU adalah hal yang sah. Bahkan organisasi sebesar NU memang membutuhkan kritik. Tetapi kritik harus membuat kita semakin dewasa dalam melihat persoalan, bukan justru menarik kita kembali ke politik identitas dan sentimen antar kelompok kader.
Saya menolak pernyataan tersebut bukan karena persoalan anti-kritik. Justru sebaliknya. Saya ingin kritik terhadap suatu problem dilakukan dengan cara yang lebih serius, lebih objektif, dan lebih bertanggung jawab.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa pernyataan tersebut otomatis merupakan tindak pidana. Kesimpulan hukum seperti itu membutuhkan pemeriksaan unsur-unsur pidana secara konkret. KUHP Nasional dalam UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan kemudian disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026. Karena itu, persoalan hukum harus dibaca berdasarkan ketentuan yang berlaku sekarang, bukan sekadar menggunakan label hukum secara serampangan.
Sebab ketika kritik kehilangan data dan argumentasi, lalu menggantinya dengan identitas almamater, yang sedang dipertontonkan bukan ketajaman berpikir, melainkan penyederhanaan masalah.
HMI tidak perlu membalas dengan kemarahan.
Cukup tegaskan: kami siap dikritik, tetapi kritiklah dengan argumentasi. Jangan jadikan HMI sebagai kambing hitam.
Karena pada akhirnya, yang harus dipertanggungjawabkan seorang pemimpin adalah kepemimpinannya bukan sejarah organisasi kemahasiswaan yang pernah membentuk dirinya.
