Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kegagalan Negara Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

3 Sep 2026, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T15:52:19Z
Akbar, Ketua IPMAPUS Sulawesi Barat
SELAKSA.ID Hari ini kita dihadapkan pada sebuah realitas yang patut menjadi perhatian bersama: semakin lebarnya jarak antara cita-cita negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dengan kondisi sosial-ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun atas fondasi persatuan, keadilan sosial, demokrasi, dan cita-cita untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.

Dengan demikian, keberadaan negara tidak semata-mata dapat diukur dari banyaknya program pemerintah, besarnya anggaran yang dibelanjakan, atau banyaknya regulasi yang diterbitkan. Ukuran paling mendasar dari keberhasilan negara adalah sejauh mana seluruh kebijakan tersebut mampu menghadirkan keadilan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh warga negara.

Dalam konteks tersebut, kita patut mengajukan pertanyaan kritis: apakah negara hari ini benar-benar hadir untuk rakyat, atau justru semakin jauh dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat?

Ketimpangan Sosial dan Krisis Keadilan

Salah satu persoalan mendasar yang masih kita hadapi adalah ketimpangan sosial dan ekonomi. Di tengah pertumbuhan ekonomi dan berbagai indikator makro yang sering kali menunjukkan perkembangan positif, masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Persoalan tersebut tidak boleh hanya dibaca melalui angka statistik. Di balik setiap angka kemiskinan terdapat kehidupan manusia, keluarga, anak-anak, pekerja, petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok masyarakat lainnya yang berjuang mempertahankan kehidupannya.

Negara semestinya tidak hanya mengejar penurunan angka kemiskinan secara administratif, tetapi harus memastikan bahwa penurunan tersebut benar-benar mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jika angka kemiskinan menurun, tetapi biaya hidup meningkat, lapangan pekerjaan semakin sulit, daya beli masyarakat melemah, dan masyarakat semakin bergantung pada bantuan pemerintah, maka terdapat persoalan serius yang harus dievaluasi. Jangan sampai negara berhasil menurunkan angka kemiskinan di atas kertas, tetapi gagal mengurangi kemiskinan dalam kehidupan nyata.

Karena itu, pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan substantif, bukan sekadar keberhasilan administratif.

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah persepsi mengenai ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

JDIH DPR

Prinsip tersebut seharusnya menjadi fondasi utama negara hukum. Namun, dalam kehidupan sosial kita sering muncul persepsi bahwa hukum memiliki wajah yang berbeda ketika berhadapan dengan kelompok masyarakat yang berbeda. Masyarakat kecil seolah-olah berhadapan dengan hukum secara keras dan cepat, sementara mereka yang memiliki kekuatan ekonomi, politik, atau kekuasaan terkadang dipersepsikan memperoleh perlakuan yang lebih lunak.

Jika persepsi tersebut terus berkembang dan tidak dijawab melalui pembenahan institusi penegak hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin melemah.

Penegakan hukum tidak boleh mengenal kasta sosial. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, prosedur, dan prinsip keadilan—bukan berdasarkan kekayaan, jabatan, hubungan kekuasaan, ataupun status sosial seseorang.

Hukum harus tajam terhadap kejahatan, tetapi juga adil terhadap setiap warga negara.

Negara dan Aparatur yang Seharusnya Melayani Rakyat

Dalam negara demokrasi, rakyat bukanlah objek kekuasaan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan yang memberikan mandat kepada negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.

Karena itu, aparatur negara tidak boleh menempatkan dirinya sebagai kelompok yang memiliki kasta dan martabat lebih tinggi daripada rakyat. Jabatan publik pada hakikatnya adalah amanah dan mandat, bukan privilese.

Mereka yang memperoleh jabatan melalui mandat rakyat harus memahami bahwa sumber legitimasi kekuasaan berasal dari rakyat. Demikian pula sumber pembiayaan negara sebagian besar bersumber dari kontribusi masyarakat melalui pajak dan berbagai penerimaan negara lainnya.

Oleh karena itu, birokrasi seharusnya dibangun dengan paradigma melayani, bukan dilayani; mengabdi, bukan berkuasa; dan menyelesaikan persoalan rakyat, bukan sekadar menyelesaikan administrasi pemerintahan.

Kebijakan Nasional dan Persoalan Relevansi Daerah

Kritik berikutnya perlu diarahkan pada pola perumusan kebijakan nasional yang dalam pelaksanaannya terkadang belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah.

Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi, dan tingkat perkembangan daerah yang berbeda-beda. Karena itu, kebijakan nasional memang diperlukan untuk memastikan adanya standar dan arah pembangunan bersama, tetapi implementasinya harus tetap mempertimbangkan kondisi objektif daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah. 

Database Peraturan | JDIH BPK

Dengan demikian, pendekatan pembangunan yang terlalu seragam berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak efektif apabila tidak didasarkan pada kebutuhan lokal.

Program nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih maupun Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, perlu terus dievaluasi berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah. Pertanyaan yang harus diajukan bukan apakah program tersebut baik atau buruk secara politik, melainkan: apakah desain, sasaran, mekanisme pelaksanaan, dan anggarannya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah?

Kebijakan yang baik secara nasional belum tentu otomatis efektif ketika diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya kajian berbasis data, pemetaan kebutuhan, kesiapan kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, serta evaluasi dampak sebelum dan selama suatu program dilaksanakan.

Perencanaan Pembangunan Tidak Boleh Mengabaikan Aspirasi Daerah

Pembangunan nasional seharusnya tidak hanya bersifat top-down. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menempatkan perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat. Sistem tersebut juga mengenal pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up. 

Database Peraturan | JDIH BPK+1

Artinya, pembangunan nasional semestinya dibangun melalui dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Jika kebijakan hanya dirumuskan dari pusat kemudian dipaksakan kepada daerah tanpa memperhatikan kondisi objektif di lapangan, maka terdapat risiko terjadinya policy mismatch, yaitu ketidaksesuaian antara kebijakan dengan kebutuhan masyarakat.

Pembangunan tidak boleh hanya bertanya, “Program apa yang akan dijalankan?” Pemerintah harus terlebih dahulu bertanya: “Masalah apa yang sebenarnya sedang dihadapi masyarakat?” Pertanyaan tersebut sangat penting karena program pemerintah seharusnya merupakan instrumen untuk menyelesaikan masalah, bukan tujuan itu sendiri.

Statistik Kemiskinan dan Realitas Kehidupan Masyarakat

Kita juga perlu kritis terhadap penggunaan indikator pembangunan. Statistik merupakan instrumen penting dalam perencanaan kebijakan. Namun, statistik tidak boleh diperlakukan sebagai tujuan akhir. Angka harus digunakan untuk membaca realitas, bukan untuk menutupi realitas.

Ketika indikator kemiskinan menunjukkan perbaikan, pemerintah tetap harus melihat indikator lainnya seperti daya beli, kualitas pekerjaan, ketahanan pangan rumah tangga, akses pendidikan, akses kesehatan, kualitas perumahan, utang rumah tangga, dan kemampuan masyarakat menghadapi kenaikan biaya hidup.

Jika masyarakat merasa kehidupannya semakin sulit sementara pemerintah terus menyampaikan bahwa kondisi ekonomi semakin membaik, maka negara harus membuka ruang evaluasi dan mendengarkan pengalaman masyarakat.

Negara tidak boleh memaksa rakyat untuk terlihat sejahtera hanya karena statistik menunjukkan kesejahteraan. Sebaliknya, statistik harus menjadi alat untuk memastikan apakah masyarakat benar-benar sejahtera.

Korupsi dan Kebocoran Sumber Daya Negara

Persoalan kesejahteraan juga tidak dapat dilepaskan dari tata kelola keuangan negara. Anggaran negara merupakan uang publik. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah pada hakikatnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Korupsi, pemborosan anggaran, konflik kepentingan, proyek yang tidak tepat sasaran, serta program yang tidak memberikan dampak nyata terhadap masyarakat merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius.

Ketika sebagian sumber daya negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat justru hilang akibat korupsi atau pemborosan, maka dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara.

Dampaknya adalah hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan. Karena itu, pemberantasan korupsi harus ditempatkan bukan sekadar sebagai agenda penegakan hukum, tetapi sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial.

Pemerintah Harus Mengukur Dampak, Bukan Sekadar Aktivitas

Salah satu persoalan dalam tata kelola pemerintahan adalah kecenderungan mengukur keberhasilan melalui seberapa banyak program dilaksanakan, anggaran terserap, kegiatan dilakukan, atau laporan administrasi diselesaikan.

Padahal, ukuran keberhasilan pemerintahan seharusnya lebih jauh daripada itu. Pertanyaan utama bukan: “Berapa banyak program yang sudah dilakukan?” Melainkan: “Berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan?”

Program pemerintah harus menghasilkan output, outcome, dan dampak yang dapat diukur. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sendiri menekankan pentingnya pembangunan yang efektif, efisien, tepat sasaran, serta memiliki mekanisme pengendalian dan evaluasi. 

Database Peraturan | JDIH BPK

Karena itu, budaya birokrasi yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran dan penyelesaian administrasi harus ditinggalkan.

Pemerintah harus beralih menuju result-oriented government, yaitu pemerintahan yang mengukur keberhasilannya berdasarkan hasil dan dampak bagi masyarakat.

Kembali kepada Hakikat Negara

Pada akhirnya, kritik terhadap negara bukanlah bentuk kebencian terhadap negara. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga agar negara tetap berada pada jalur konstitusionalnya.

Negara didirikan bukan untuk memperkaya segelintir elite. Negara bukan pula instrumen untuk mempertahankan kekuasaan kelompok tertentu.

Negara Hadir untuk Rakyat

Konstitusi telah memberikan arah yang jelas: kesejahteraan umum, kecerdasan bangsa, keadilan sosial, persamaan di hadapan hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Karena itu, ketika masyarakat miskin semakin sulit mengakses kehidupan yang layak, ketika ketimpangan semakin terasa, ketika keadilan hukum dipersepsikan berbeda berdasarkan status sosial, ketika kebijakan publik tidak relevan dengan kebutuhan daerah, dan ketika anggaran negara tidak sepenuhnya memberikan manfaat kepada rakyat, maka negara harus berani melakukan introspeksi.

Kita tidak membutuhkan negara yang sekadar terlihat bekerja. Kita membutuhkan negara yang benar-benar bekerja untuk rakyat. Kita tidak membutuhkan kebijakan yang sekadar terlihat besar. Kita membutuhkan kebijakan yang benar-benar menyelesaikan masalah. Kita tidak membutuhkan statistik yang sekadar terlihat baik. Kita membutuhkan pembangunan yang benar-benar dirasakan rakyat.

Penutup

Kegagalan negara bukan semata-mata terjadi ketika pemerintah tidak memiliki program. Kegagalan negara justru dapat muncul ketika negara memiliki begitu banyak program, tetapi program-program tersebut tidak mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan koreksi terhadap paradigma pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Pembangunan harus dikembalikan kepada prinsip keadilan, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, pemerataan, dan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan

Iklan

iklan