![]() |
| Fajar Budiman, Ketua Bidang Politik dan Demokrasi PB HMI |
Namun, demokrasi tidak semestinya hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh rasionalitas pemilih, kualitas representasi, akuntabilitas kekuasaan, serta kemampuan sistem pemilu menghasilkan pemerintahan yang efektif.
Dalam perspektif politik hukum, desain pemilu merupakan pilihan hukum yang menentukan bagaimana kedaulatan rakyat diterjemahkan ke dalam kekuasaan. Karena itu, desain pemilu harus terus dievaluasi, termasuk persoalan keserentakan pemilihan legislatif dan eksekutif.
Pemilu dengan terlalu banyak pilihan dalam satu momentum berpotensi menimbulkan information overload bagi pemilih. Pertarungan gagasan dan program dapat tenggelam oleh popularitas figur, politik identitas, pencitraan, bahkan politik transaksional.
Secara teoritis, pemisahan waktu pemilihan legislatif dan eksekutif dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai kandidat berdasarkan program, rekam jejak, kapasitas, dan integritas. Di sisi lain, partai politik akan terdorong memperkuat kaderisasi dan platform politik, bukan hanya membangun mesin elektoral menjelang pemilu.
Gagasan ini sejalan dengan semangat demokrasi substantif, bahwa pemilu bukan sekadar prosedur memilih, tetapi mekanisme untuk menghasilkan kekuasaan yang legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga menunjukkan bahwa desain keserentakan pemilu dapat dievaluasi, dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Namun, Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden tetap diselenggarakan dalam satu pemilu nasional.
Karena itu, pemisahan Pileg dan Pilpres saat ini harus dipahami sebagai gagasan reformasi politik hukum, bukan sebagai hukum positif yang telah berlaku.
Demokrasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan: berapa banyak surat suara yang dapat dicoblos rakyat dalam satu hari? Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa berkualitas pilihan rakyat dan seberapa akuntabel kekuasaan yang lahir darinya?
Jangan sampai atas nama efisiensi, kita mengorbankan substansi demokrasi.
Indonesia membutuhkan pemilu yang bukan hanya serentak secara waktu, tetapi matang secara demokrasi.
