Menurut Agustinus, perlindungan masyarakat hukum adat tidak cukup hanya dilihat dari aspek kelembagaan maupun wilayah adat. Pengetahuan, nilai-nilai adat, sejarah, serta berbagai praktik kebudayaan yang hidup di tengah masyarakat juga perlu dijaga agar tidak terputus.
“Kalau kita berbicara tentang masyarakat hukum adat, kebudayaan tidak bisa dipisahkan. Di dalam budaya terdapat sejarah, pengetahuan, nilai, dan identitas yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Malind,” kata Agustinus dalam acara diskusi yang digelar oleh Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Ruang Pertemuan Bakesbangpol Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Kamis (17/9/2026).
Ia menekankan pentingnya dokumentasi kebudayaan sebagai salah satu langkah untuk menjaga berbagai pengetahuan yang selama ini diwariskan secara lisan. Perubahan sosial dan perkembangan zaman membuat sebagian pengetahuan lokal berisiko semakin sulit ditemukan apabila tidak segera dicatat dan didokumentasikan.
Agustinus mengatakan, masih banyak pengetahuan mengenai adat dan budaya Malind yang tersimpan dalam ingatan para tokoh adat serta generasi tua. Pengetahuan tersebut, menurutnya, perlu digali secara serius sebelum kehilangan sumber-sumber utamanya.
“Banyak pengetahuan yang masih tersimpan dalam ingatan orang-orang tua kita. Ini harus segera digali dan dicatat, sehingga generasi muda tidak hanya mendengar cerita, tetapi memiliki sumber yang bisa dipelajari kembali,” katanya.
Dokumentasi tersebut dapat mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat Malind, mulai dari sejarah, tradisi, nilai adat, pengetahuan lokal hingga praktik kebudayaan yang masih dijalankan masyarakat.
Menurut Agustinus, hasil dokumentasi tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat adat. Data dan pengetahuan mengenai kebudayaan lokal juga dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun kalangan akademisi dalam memahami karakter masyarakat setempat.
“Dokumentasi budaya bisa menjadi jembatan antara masyarakat adat, pemerintah, dan akademisi. Dari sana kita bisa melihat kebutuhan pembangunan dengan lebih memahami kondisi serta karakter masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan,” jelasnya.
Ia menilai pembangunan yang mengabaikan latar belakang sosial dan budaya masyarakat berpotensi tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan. Karena itu, pengetahuan mengenai kebudayaan lokal perlu ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan berbagai kebijakan dan program pembangunan.
Agustinus juga menyebut upaya dokumentasi kebudayaan yang telah dilakukan selama ini sebagai modal awal yang penting. Catatan dan hasil penggalian pengetahuan tersebut dapat terus dikembangkan sehingga menjadi sumber pengetahuan yang lebih lengkap mengenai kehidupan masyarakat Malind.
“Yang sudah didokumentasikan jangan berhenti sebagai arsip. Ini harus terus dikembangkan dan diwariskan, supaya pengetahuan tersebut tetap hidup dan bisa dipahami oleh generasi yang akan datang,” pungkasnya.
Menurutnya, menjaga kebudayaan pada akhirnya bukan sekadar mempertahankan peninggalan masa lalu. Lebih dari itu, dokumentasi menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat Malind tetap memiliki pengetahuan tentang asal-usul, nilai, dan identitas mereka ketika menghadapi perubahan zaman.
