WWW.NGEMOTOR.COM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa
Barat akan menggulirkan lagi program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi
wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, Sebagai upaya menggenjot pendapatan
pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko menyampaikan
bahwa program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021.
“Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah
dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor
ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak
kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening kepada ngemotor, Kamis
(22/7/2021).
Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program
ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga
yang terlambat membayar pajak. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk
pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum
terdaftar, serta ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin
melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah
Jawa Barat.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini
dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih
memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga
digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak
pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena
daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.
"Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ucap Hening.[]
