Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

TKD Dipangkas Rp226 Triliun pada 2026, Pakar: Daerah Sudah Menjerit sejak Potongan 2025

9 Agu 2026, Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T12:28:27Z
SELAKSA.ID Kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) kembali mendapat sorotan. Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai pemangkasan anggaran pada 2026 jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya dan berpotensi semakin menekan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Djohermansyah dalam talk show Rosi di Kompas TV pada Jumat (7/8/2026).

Djohermansyah menyebut pemangkasan TKD pada 2025 mencapai sekitar Rp50 triliun. Sementara pada 2026, menurutnya, angka pemangkasan meningkat menjadi Rp226 triliun.

"Ini cuma dadakan aja. Jadi exercise-nya di atas meja. Jadi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kan dari 50T itu kemudian berlanjut di Menteri Keuangan Purbaya tahun 2026 malah pemangkasannya sangat serius 226T, empat kali lipat dari tahun 2025. 2025 aja daerah itu sudah menjerit dengan potongan 50T untuk seluruh daerah otonom," jelas Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan dikutip dalam akun Youtube Kompastv pada talk show Rossi Jumat (7/8/2026).

Menurut Djohermansyah, efisiensi anggaran untuk mendukung prioritas nasional dapat dilakukan. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

"Saya melihat sih enggak, enggak cukup fair lah ya. Jadi kalau prioritas nasional sih boleh-boleh saja didukung, didorong. Kalau dibiayai pun bisa. Tetapi jangan sampai menyebabkan daerah tidak punya pembiayaan karena ini kewajiban pusat loh. Ketika kita menyerahkan urusan pemerintahan namanya desentralisasi, urusan pemerintahan itu kemudian sebagian diserahkan ke daerah, lalu pusat bertanggung jawab untuk menyerahkan pembiayaannya. Itu namanya subsidi daerah otonom yang sekarang disebut TKD," jelasnya.

Djohermansyah juga menyoroti dampak pemangkasan TKD terhadap kemampuan daerah membiayai pelayanan publik. Ia menyebut sektor pendidikan dan kesehatan sebagai contoh yang menurutnya mulai merasakan tekanan anggaran.

"Sudah terjadi. Bisa kita lihat dampak-dampaknya di daerah. Misalnya di bidang pendidikan itu daerah tidak mampu lagi untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak, yang roboh. Di bidang kesehatan bahkan tenaga-tenaga medis ya misalnya dokter spesialis itu enggak kuat lagi dibayar dari APBD karena TKD-nya dipotong. Jadi ada rumah sakit yang dokternya sudah hengkang dari daerah itu. Belum jalan kabupaten kota, jalan provinsi yang tidak ada lagi dana alokasi DAK-nya, DAK fisik ya," tuturnya.

Djohermansyah menilai pemerintah pusat perlu melihat kondisi fiskal masing-masing daerah sebelum menentukan kebijakan transfer. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan PAD yang kuat untuk menutup kebutuhan pembiayaan setelah mengalami pemangkasan TKD.

Ia menilai pemberian tambahan TKD dapat menjadi salah satu solusi bagi daerah yang memang memiliki kemampuan fiskal terbatas.

"Itu ide bagus. Ide bagus sebetulnya karena pusat harusnya melihat realita. Kalau daerahnya memang tidak kuat maka kemampuan untuk PAD-nya enggak bisa. Efisiensi sudah dilakukan habis-habisan. Nah maka kepada daerah-daerah itu layak oleh pusat diberikan dana tambahan TKD ya," tutupnya.

Iklan

iklan