GpCiGfr6TfrlGSOlTUY9TpA6GY==
Light Dark
Pengguna Motor dan Mobil, Wajib Tahu Daerah-daerah level 3 dan 4 saat PPKM

Pengguna Motor dan Mobil, Wajib Tahu Daerah-daerah level 3 dan 4 saat PPKM

Daftar Isi
×


WWW.NGEMOTOR.COM, Pemerintah menetapkan status daerah level 3 dan 4 dalam penyebaran Covid-19 selama masa PPKM.

 

Pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, mesti mengetahuinya sebab status ini membedakan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakatnya.

 

Presiden Jokowi memperpanjang pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat hingga 2 Agustus 2021 dengan nama PPKM Level 4, bukan lagi PPKM Darurat. Perpanjangan ini diumumkan Jokowi pada Minggu malam, 25 Juli 2021.

 

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Pada beleid itu dijelaskan, terdapat sejumlah daerah di Jawa - Bali dengan risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.

 

Sebuah daerah masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

 

Daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

 

Berikut ini daerah-daerah level 3 dan 4 dalam penanganan pandemi Covid-19:

 

1. DKI Jakarta

Seluruh kabupaten/kotanya ada di level resiko 4.

 

2. Banten

 

Level 3: Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Cilegon

 

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

 

3. Jawa Barat

 

Level 4: Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya

 

Level 3: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

 

4. Jawa Tengah

 

Level 4: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang

 

Level 3: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, Pekalongan

 

5. DI Yogyakarta

 

Level 4: Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta

 

Level 3: Kulonprogo dan Gunungkidul

 

6. Jawa Timur

 

Level 4: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu

 

Level 3: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan

 

7. Bali

 

Level 4: Tidak ada

 

Level 3: Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Denpasar.

 

Pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, mesti menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 4 yang baru saja diterapkan. Sebelumnya, PPKM Darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kemudian pada 26 JUli sampai 2 Agustus diberlakukan PPKM Level 4. []

header ads