WWW.NGEMOTOR.COM,
Pelat nomor kendaraan baru atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
seharusnya sudah memiliki desain baru, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei
2021. Meski demikian, pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia pastikan hal
tersebut belum diterapkan saat ini.
Namun saat desain baru pelat nomor
kendaraan baru diterapkan, dipastikan hal tersebut diterapkan secara bertahap,
seperti yang disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim
Chairuddin.
"Pelaksanaanya di lapangan
nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5
tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya
menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan
diganti menunggu masa pakainya habis," kata Taslim yang dikutip
ngemotor.com pada Sabtu (14/8/2021).
Taslim menyebtukan, saat dilakukan
secara bertahap agar masyarakat tidak kaget saat desain pelat nomor baru
diterapkan.
"Ini disebabkan TNKB ada
PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada
dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan
masyarakat. Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal
ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika
dilapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," Taslim
menambahkan.
Desain pelat nomor kendaraan atau
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam
tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk
Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk
Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk
Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk
Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea
masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan
dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang
disedial<:an dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan
teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi
telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB
diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.