SELAKSA.ID– Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Handoko, meminta publik untuk tidak terjebak dalam narasi negatif yang menyudutkan Budi Arie Setiadi terkait kasus dugaan suap dalam jaringan judi online.
Nama Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menurut Handoko, munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan.
“Dakwaan hanya menyebut adanya alokasi yang direncanakan oleh para terdakwa untuk sejumlah pihak, termasuk Budi Arie. Tidak ada bukti bahwa beliau mengetahui, apalagi menerima dana tersebut,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).
Ia menambahkan, selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie dikenal sebagai sosok yang berada di garis depan dalam pemberantasan judi online.
“Justru beliau yang menginisiasi banyak pemblokiran situs-situs judi. Upaya tersebut didukung data dan langkah konkret,” ujar Handoko.
Lebih lanjut, Handoko menyesalkan pemberitaan sejumlah media yang dinilainya tidak utuh dan cenderung membangun framing negatif.
Ia menyebut bahwa narasi sesat yang dibangun berdasarkan asumsi tanpa dasar hukum yang kuat dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat luas.
“Proses hukum masih berjalan. Mari hormati proses itu dengan tetap berpegang pada informasi yang valid dan tidak terjebak pada asumsi atau insinuasi yang menyesatkan,” kata dia.
Handoko juga menegaskan bahwa Budi Arie telah memberikan keterangan kepada penyidik Polri dan tidak ditemukan indikasi bahwa ia menerima uang dari praktik ilegal tersebut.
“Tidak ada bukti bahwa Budi Arie menerima sepeser pun dari uang haram itu,” tutupnya.[]