Ali menilai langkah tersebut merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan masuk ke ranah sipil yang semestinya tidak diintervensi secara sepihak.
Ali menegaskan bahwa negara saat ini membutuhkan sinergi semua pihak dengan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau TNI mau ditempatkan di objek vital negara, harusnya bersinergi dengan pihak terkait. Jangan semena-mena ditempatkan begitu saja tanpa landasan hukum yang jelas, menabrak regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, pengamanan objek vital merupakan ranah sipil. Pengamanan dilakukan melalui sistem internal korporasi dan kepolisian, sehingga ketentuan tersebut harus dipatuhi.
“Dasar hukumnya jelas. Jika TNI ingin menjaga objek vital negara, harus bersinergi dengan pihak terkait. Keppres 63/2004 menegaskan bahwa Polri dapat meminta bantuan TNI dalam tugas pengamanan dan menjaga stabilitas nasional, bukan menggantikan peran Polri sesuka hati,” jelasnya.
Ali menambahkan bahwa ketahanan energi memang sangat penting bagi negara. Namun jika aturan tidak dihormati, justru akan menimbulkan masalah baru yang dapat merugikan negara.
Menurutnya, selama hampir 27 tahun pembagian kewenangan antarlembaga negara telah berjalan sesuai regulasi dan dihormati semua pihak. Karenanya, ia mempertanyakan mengapa isu ini kembali menjadi polemik di ruang publik.
“Kalau mau ketahanan energi tercapai, penguatan institusi, sinergisitas, dan penghormatan terhadap regulasi itu sangat penting. Sudah 27 tahun berjalan sesuai undang-undang, kok tiba-tiba jadi gaduh?” kata Ali.
Ali menilai Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin seharusnya fokus pada tugas utama pertahanan negara, bukan mengusik urusan sipil yang dapat mengganggu stabilitas nasional dan mereduksi prinsip supremasi sipil.
“Pak Menhan fokus saja pada pembenahan alutsista, penguatan sistem pertahanan, perbaikan infrastruktur militer, serta kesejahteraan prajurit sebagai manifestasi kerja Kementerian Pertahanan dalam menjaga teritorial dan kedaulatan bangsa, daripada mengusik ranah supremasi sipil yang justru mengganggu stabilitas nasional,” tegasnya.
