Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Menteri Koperasi Republik Indonesia Dr. Ferry Joko Yuliantono, S.E., Ak., M.Si., Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Bimala, serta Guru Besar Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb., CRGP.
Dalam sambutannya, Presidium Forkopi, Frans Panggabean menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk mencari rasionalisasi terkait digitalisasi koperasi.
“Adapun yang menjadi dasar tujuan dari acara yang akan kita laksanakan pada kesempatan kali ini adalah kita ingin mencari sebuah rasionalisasi tentang digitalisasi koperasi," kata Frans.
Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi agar digitalisasi koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam, memiliki landasan hukum yang jelas.
“Dasar tentang digitalisasi ini regulasi ini menjadi sebuah hal yang menguatkan koperasi kita pada umumnya dan juga koperasi simpan pinjam pada khususnya," ucapnya.
Menurutnya, tumpang tindih regulasi dengan sektor lain kerap menimbulkan risiko hukum dalam praktik operasional koperasi.
“Jadi mungkin banyak yang kita alami dalam waktu ke belakang terkadang dengan adanya beberapa irisan-irisan dengan regulasi sektor lain ini yang akhirnya bisa menyeret-nyeret ataupun bisa membawa kita menjadi resiko kita dalam melaksanakan operasional kita sehari-hari," ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak pemanggilan aparat penegak hukum terhadap aktivitas koperasi.
“Dan banyak teman-teman yang akhirnya mungkin dipanggil bolak-balik oleh APH (aparat penegak hukum) yang akhirnya menjadi sebuah kontra produktif dan akhirnya membuang waktu," jelasnya.
Dalam keynote speech-nya, Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Joko Yuliantono menyebut tema risiko hukum digitalisasi koperasi sebagai isu yang sangat relevan.
“Tema resiko hukum digitalisasi koperasi ini menarik, dan kami di kementerian koperasi sebenarnya juga sudah berupaya untuk melakukan gerak cepat ketika kami mendapatkan amanah di kementerian koperasi," katanya.
Ia menjelaskan pembentukan kedeputian baru yang menangani digitalisasi koperasi, sekaligus upaya transformasi internal Kementerian Koperasi.
“Kita memang membentuk kedeputian baru tentang digitalisasi koperasi, karena kami juga perlu memperbaiki dan memperbaharui dan mentransformasi Kementerian Koperasi itu sendiri.”
Terkait pengelolaan data, ia mengakui data koperasi yang ada selama ini masih bersifat pasif.
“Misalkan tentang data, data koperasi yang kami miliki itu sifatnya memang masih pasif. Tapi sifatnya masih sangat statis.”
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi akan meresmikan Command Center untuk mentransformasi data menjadi lebih dinamis.
“Nah, Alhamdulillah besok tanggal 15, Senin kita meresmikan Command Center di kantor kementerian koperasi.”
Menurutnya, command center ini diharapkan menjadi sistem peringatan dini.
“Tetapi kita juga di kementerian koperasi perlu semacam early warning system karena banyak sekali yang datang ke kementerian koperasi ketika koperasi-koperasi tersebut sudah bermasalah.”
Menteri Koperasi juga menyinggung proses revisi Undang-Undang Perkoperasian.
“Sekarang dari DPR sudah dikembalikan kepada pemerintah dan nanti kita akan melakukan penyempurnaan di dalam undang-undang perkoperasian itu.”
Ia menyebut pemerintah mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional agar terintegrasi dengan berbagai pihak.
“Kenapa namanya seperti itu, supaya Bank Indonesia dilibatkan dalam RUU Perkoperasian ini," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan rencana komunikasi dengan aparat penegak hukum.
“Kedua saya juga akan berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan Agung supaya untuk sementara sampai dengan keluar undang-undang dan lain sebagainya itu jangan ada tindakan aksi sepihak.”
Menutup sambutannya, Menteri Koperasi menegaskan pentingnya hasil seminar sebagai rujukan kebijakan.
“Dan atas dasar rekomendasi seminar ini kami di kementerian koperasi akan menjadikan sebagai landasan dan referensi untuk melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan dari sisi pemerintah," harapnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia Dr. Ferry Joko Yuliantono, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Hendra Saragih, Wali Kota Pekalongan Ahcmad Afan Arslan Djunaid, Ketua Umum Forkopi sekaligus Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid, jajaran Presidium Forkopi, Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo, serta tamu undangan lainnya.[]
