SELAKSA.ID Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa putusan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadi bukti tegas bahwa perkara nadiem makarim adalah murni penegakan hukum. Jalannya hukum ini untuk membantah tudingan terkait tuduhan kriminalisasi terhadap kebijakan yang dibuat nadiem.
Statemen disampaikan setelah jalannya persidangan pada Selasa. Ia mengungkapkan, vonis hakim telah mempertegas batasan yang tegas terkait proses hukum didasarkan pada fakta, bukan pengaruh variabel lain.
"Majelis hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ungkap jaksa Corneles Geeb Paulus, di pengadilan negeri jakarta pusat tanggal (30/6/2026).
Jaksa menegaskan seluruh jaksa penuntut umum telah dilakukan sesuai sumpah jabatan untuk bertindak dengan profesionalisme. Ia menepis keras tudungan institusinya melakukan kriminalisasi dalam penanganan perkara.
"Kami jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara sehingga tidak mungkin kita melakukan kriminalisasi dalam perkara ini," jelas jaksa.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh rentetan proses hukun sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntuta difokuskan pada pembuktian unsur pidana. Hal ini fokusnya adalah tindakan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama berdampak langsung pada kerugian negara.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat sejalan dengan poin dakwaan yang telah disusun. Keyakinan hakim itu dinilai tidak lepas dari kuatnya validasi alat bukti yang dihadirkan jaksa selama persidangan berlangsung.
"Perlu kami jelaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang ada di kejaksaan sendiri menyalahgunakan kewenangan merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. kami jelaskan bahwa putusan ini sangat inheren atau sejalan dengan apa yang didakwakan sebelumnya, terutama fakta-fakta persidangan yang kami sampaikan lewat keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," ujarnya.
