SELAKSA.ID Penerapan pemotongan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi pekerja kembali menuai sorotan mendalam. Kebijakan tersebut dianggap memberatkan, terutama ketika situasi ekonomi yang sedang tidak menentu serta maraknya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Yang pertama saat aturan dikeluarkan di tahun 2009 dan kemudian diterapkan pada tahun 2010, itu kawan-kawan pertama saat ekonomi sedang bagus, sedang tidak ada persoalan dalam tanda kutipan, lapangan pekerjaan masih ada, kemudian daya masih kuat," ungkap mira samirah, presiden asosiasi serikat seluruh Indonesia(ASPIRASI) pada tanggal (30/6/2026).
Mira menilai, situasi pada masa awal regulasi dubuat hingga diterapkan berjalan kontradiktif dengan situasi setelah pandemi. periode 2010 sebelumnya kondisi keuangan pekerja dinilai stabil ketika belum dihadapkan ancaman pengurangan tenaga kerja yang terjadi secara masif.
"Pada saat itu ekonomi masih bisa mencover kehidupan kawan-kawan pekerja, saat itu kawan-kawan pekerja belum mencapai usia pensiun, dan banyak sekali kawan-kawan belum PHK. Lalu tahun 2019 pekerja pensiun kemudian dilanjutkan dengan covid 19 sehingga terjadi PHK massal," ujarnya.
Ia menilai ketika memasuki masa setelah pandemi, tekanan yang dihadapi para pekerja justru semakin tajam. Ia mengaku prihatin dan terkejut ketiak mengetahui dana jaminan hari tua yang menjadi pelindung terakhir bagi pekerja, justru harus dipitong oleh beban pajak di tengah situasi ekonomi tiang yang kurang baik.
"Setelah covid, mulai terasa bagaimana kawan-kawan pekerja menerima THT atau jaminan hari tua dipotong pajak membuat saya kaget karena kondisi ekonominya sedang tidak baik secara keseluruhan lalu PHK massal terjadi dimana-mana," pungkasnya.
Pihak ASPIRASI mengingatkan terkait substansi dan fungsi fundamental dari dana jaminan THT, ia tegaskan JHT merupakan hak penuh pekerja yang dikumpulkan dari hasil keringat mereka sendiri, yang proses mendapatkan berbeda dengan dana pesangon.
''Jadi kalau terangkan di sini bahwa jaminan haru hari tua adalah tabungan bagi mereka. Jadi kalau pesangon itu jadi bantalan mereka ketika menghadapi hari tua," pungkasnya.
