Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Direktur Eksekutif MHZ Centre Soroti Kontradiksi Kebijakan Pajak yang Dinilai Mengusik Rasa Keadilan

24 Jul 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T10:34:19Z


SELAKSA.ID- Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui surat edaran tersebut, DJP secara resmi melibatkan unsur TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis kewilayahan. Pemerintah memandang pelibatan aparat keamanan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai insentif bagi investor melalui Indonesia International Financial Center (IIFC). Salah satu insentif yang menjadi perhatian publik adalah usulan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyatakan bahwa Indonesia siap memberikan tarif pajak 0 persen apabila diperlukan untuk meningkatkan daya saing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura dan Dubai.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai terdapat kontras kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Menurut Haris yang juga aktivis Pemuda Bulan Bintang, pada awal kepemimpinannya sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dikenal memiliki gaya komunikasi yang tegas, lugas, dan tanpa kompromi dalam memperkuat disiplin fiskal serta menutup kebocoran penerimaan negara. Ketegasan tersebut, kata dia, tidak hanya tercermin dalam retorika, tetapi juga dalam berbagai kebijakan yang diambil.

"Di satu sisi, negara memperkuat pengawasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha domestik untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Namun, di sisi lain, negara justru menawarkan pembebasan pajak hingga setengah abad bagi investor besar," ujar Haris.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan logika ekonomi, melainkan juga menyangkut konsistensi kebijakan dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

"Dalam perspektif ekonomi politik, persoalannya tidak hanya terletak pada logika ekonomi, tetapi juga pada konsistensi kebijakan dan rasa keadilan yang ditangkap masyarakat," katanya.

Haris menambahkan, citra ketegasan yang selama ini melekat pada Purbaya dinilai menjadi kurang konsisten ketika berhadapan dengan pemilik modal besar. Menurutnya, pemberian insentif investasi pada dasarnya merupakan praktik yang lazim dilakukan berbagai negara. Namun, besarnya fasilitas yang ditawarkan berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.

"Rakyat diminta semakin patuh membayar pajak, bahkan pengawasannya melibatkan aparat keamanan. Sementara itu, investor memperoleh karpet merah berupa pembebasan pajak hingga 50 tahun beserta berbagai kemudahan lainnya," ujarnya.

Haris menegaskan bahwa arah kebijakan perpajakan seharusnya tetap berlandaskan prinsip keadilan sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

"Apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 sudah sangat tepat. Presiden menekankan bahwa pajak adalah instrumen keadilan sehingga penerapannya harus dilakukan secara berkeadilan," tutup Haris.[]

Iklan

iklan